Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:56 WIB
Sebuah ilustrasi pembunuhan /shutterstock.

SuaraJabar.id - Satuan Reskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang wanita ditemukan di Kali Krukut, Kota Depok, Jawa Barat.

Mengutip dari Depoktoday.hops.id -jaringan Suara.com, wanita yang tewas mengenaskan itu bernama Imelga Dwirani (22 tahun), asal Pancoran Mas, Depok.

Jasadnya di temukan tersangkut bebatuan Kali Krukut pada Kamis, 30 Juni 2022.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan, bahwa pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri. Ia bernama Fajar Ridin alias Panjeng.

Baca Juga: Viral, Emak-emak Geruduk Rumah Guru SD Yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Penutupan Holywings

Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Brebes, Jawa Tengah pada Senin, 4 Juli 2022. Dalam penangkapan itu polisi terpaksa bertindak tegas dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas karena melawan.

“Yang bersangkutan (tersangka) ini adalah pacar dari korban,” katanya pada awak media, Selasa, 5 Juli 2022.

Menurut Kombes Imran, kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok mulut. Pelaku merasa cemburu dengan pesan singkat dari seorang pria di ponsel korban.

“Awal terjadinya cekcok mulut dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari HP seorang laki-laki kepada si perempuan, si korban ini ada kata-kata sayang kamu di mana,” ujarnya.

“Nah kebetulan terbaca oleh si pelaku kemudian memaksa korban untuk menghubungi si pelaku, begitu HP ini nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut,” sambungnya.

Baca Juga: Tangan Penuh dengan Tato, Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Kali Krukut Depok

Pelaku yang gelap mata kemudian tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya menggunakan sarung yang ada di sebuah saung, tak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23:40 WIB pada Rabu malam, 29 Juni 2022.

“Setelah si korban tidak bernyawa si pelaku membuang korban ke kali.”

Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan membuang ponsel serta perhiasan korban ke kali.

“Setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban yang diamankan sementara di rumah temannya tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pria bertato Mario Bros tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.

Load More