Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:02 WIB
ILUSTRASI - Personil Kepolisian Polretsa Barelang mengamankan pelaksanaan Pawai Takbir Kota Batam setelah dua tahun tertunda. [Suara.com/Partahi]

SuaraJabar.id - Masyarakat dilarang melakukan pawai takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 2022 atau 1443 Hijriah karea berpotensi beri dampak negatif, terutama pada aspek ketertiban masyarakat.

"Konvoi atau takbiran keliling berpotensi menambah kemacetan dan dapat menyebabkan gangguan ketertiban," kata
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo, Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, takbir keliling dapat membahayakan keselamatan masyarakat karena kegiatan tersebut kerap menggunakan mobil bak terbuka.

Kemudian, menurut Ibrahim, Hari Raya Idul Adha ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga kegiatan-kegiatan yang bersifat kerumunan perlu dihindari.

Baca Juga: Rayakan Idul Adha, Objek Wisata Keraton Yogyakarta Tutup Selama 3 Hari

"Guna mencegah adanya hal tersebut, Kepolisian akan melakukan patroli ke sejumlah titik pada malam takbiran guna memastikan ketertiban masyarakat," kata dia.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan takbiran agar tetap berada di tempatnya masing-masing.

"Kami akan selalu berusaha untuk hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022," kata Ibrahim. [Antara]

Load More