SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang mensyaratkan vaksin booster dalam syarat perjalanan.
Kebijakan baru ini membuat pelaku wisata di Kabupaten Bandung Barat cemas. Mereka khawatir kebijakan itu bakal mempengaruhi angka kunjungan ke tempat wisata, baik lokal maupun luar daerah. Padahal, angka kapasitas kunjungan baru diterapkan 100 persen setelah adanya pelonggaran kegiatan masyarakat.
"Kita khawatir sih, karena syarat vaksin booster pastinya akan berdampak kepada wisatawan luar daerah yang melakukan perjalanan liburan seperti ke Lembang ataupun Kota Bandung," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), KBB, Eko Suprianto, Sabtu (9/7/2022).
Pemerintah Pusat berencana menerapkan syarat wajib vaksin dosis tiga atau booster bagi pelaku perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan mal dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini berlaku satu pekan ke depan.
Sementara itu, Eko memprediksi, kunjungan yang paling berdampak tentu dari luar daerah. Ada kekhawatiran ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur, mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk booster.
Terlebih ketika melakukan perjalanan darat, udara, dan laut yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum. Sebab biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP, sehingga ketika belum booster maka keberangkatannya akan terkendala.
"Itu baru bicara sektor pariwisata, belum lagi di mall, perkantoran, restoran, hotel, atau cafe. Pasti pengaruhnya ada, kan selama ini orang beranggapan dua kali vaksin cukup, karena Covid-19 juga sudah menurun," tuturnya.
Dirinya juga belum bisa membayangkan teknis pemeriksaan bagi yang sudah booster dan belum di jalan akan seperti apa. Apakah akan ada lagi penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah pembatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan.
"Selama ini kan orang udah aware dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi, saya rasa cukup. Terlalu berlebihan kalau harus diwajibkan booster, takutnya malah membuat masyarakat susah," tandasnya.
Baca Juga: Ada Urusan Politik di Pakansari, Persib Bandung Batal Jajal Kekuatan Persikabo 1973
Tag
Berita Terkait
-
BRAAAKKK Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Ini Kronologisnya
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2025, Siap Tempur dari Laga Perdana hingga Penutup
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
BRI Super League: Kisah Adam Przybek Cicipi Tantangan Baru di Luar Eropa
-
Here We Go! 2 Eks Persib Bandung Jadi Pemain Baru MU
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor? Hacker Klaim Kuasai Data Sensitif
-
Badai PHK Terjang Bogor, 4.000 Keluarga Terancam Akibat Guncangan Ekonomi Global
-
Gamelan Cirebon Bikin Profesor Amerika Jatuh Cinta: Terbuat dari Cinta!
-
Mengenang Warisan Abadi Tjetjep Muchtar Soleh, Bapak Pembangunan Pendidikan Cianjur
-
Tjetjep Muchtar Soleh, Mantan Bupati Cianjur yang Membangun dengan Hati Tutup Usia