SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan dua surat edaran terbaru yang mengatur aktivitas pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang mensyaratkan vaksin booster dalam syarat perjalanan.
Kebijakan baru ini membuat pelaku wisata di Kabupaten Bandung Barat cemas. Mereka khawatir kebijakan itu bakal mempengaruhi angka kunjungan ke tempat wisata, baik lokal maupun luar daerah. Padahal, angka kapasitas kunjungan baru diterapkan 100 persen setelah adanya pelonggaran kegiatan masyarakat.
"Kita khawatir sih, karena syarat vaksin booster pastinya akan berdampak kepada wisatawan luar daerah yang melakukan perjalanan liburan seperti ke Lembang ataupun Kota Bandung," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), KBB, Eko Suprianto, Sabtu (9/7/2022).
Pemerintah Pusat berencana menerapkan syarat wajib vaksin dosis tiga atau booster bagi pelaku perjalanan dan masuk pusat perbelanjaan mal dalam waktu dekat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini berlaku satu pekan ke depan.
Sementara itu, Eko memprediksi, kunjungan yang paling berdampak tentu dari luar daerah. Ada kekhawatiran ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur, mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk booster.
Terlebih ketika melakukan perjalanan darat, udara, dan laut yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum. Sebab biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP, sehingga ketika belum booster maka keberangkatannya akan terkendala.
"Itu baru bicara sektor pariwisata, belum lagi di mall, perkantoran, restoran, hotel, atau cafe. Pasti pengaruhnya ada, kan selama ini orang beranggapan dua kali vaksin cukup, karena Covid-19 juga sudah menurun," tuturnya.
Dirinya juga belum bisa membayangkan teknis pemeriksaan bagi yang sudah booster dan belum di jalan akan seperti apa. Apakah akan ada lagi penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah pembatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan.
"Selama ini kan orang udah aware dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi, saya rasa cukup. Terlalu berlebihan kalau harus diwajibkan booster, takutnya malah membuat masyarakat susah," tandasnya.
Baca Juga: Ada Urusan Politik di Pakansari, Persib Bandung Batal Jajal Kekuatan Persikabo 1973
Tag
Berita Terkait
-
Prediksi Persib Bandung vs Persis Solo di BRI Super League 27 Oktober 2025
-
Pelatih Persis Solo Tanggapi Rencana Rotasi Pemain di Tim PersibBandung
-
Adu Jurus Purbaya VS Luhut: Polemik Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Bojan Hodak Bakal Pakai Strategi Ini Jelang Persib Bandung vs Persis Solo
-
Bojan Hodak Bicara Peluang Thom Haye Tampil Lawan Persis Solo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta