SuaraJabar.id - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dijadikan momentum oleh pemerintah pusat dan DPR untuk memperbaiki regulasi yang mengatur regulasi filantropi.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar Nandang saat dihubungi Suara.com pada Minggu (10/7/2022).
Menurutnya, polemik di tubuh ACT harus menjadi pembuka untuk membuat regulasi yang tepat.
"Saya lebih tertarik kita semua mulai mikir bagaimana regulasi terkait pengumpulan sumbangan. Ini harus dijadikan momentum untuk membereskan semua," kata Nandang.
Dikatakan Nandang, pengumpulan dana umat selama ini hanya diatur lewat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanan Pengumpulan Dana Sumbangan.
Menurut Nandang, dua regulasi lawas tersebut hanya mengatur tentang birokrasi perizinan saja. Sementara akutabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangannya belum terperinci.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah pusat bersama legislatif untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang sepengetahuannya sempat masuk Proglenas tahun 2019.
"Kan DPR pernah membahas terkait UUD sumbangan. Ini akan diatur termasuk mekanisme pengumpulannya, bagaimana distribusinya, berapa biaya operasionalnya. Terakhir dibahas 2021. Sekarang jaringan civil society sedang mendorong itu agar lebih clear juga," ungkap Nandang.
Pihaknya mendorong regulasi tersebut segera dibahas. Sebab, Nandang khawatir polemik yang mencuat ke publik akan menjadi preseden buruk, dimana masyarakat menjadi seolah kehilangan kepercayaan untuk menitipkan sumbangannya kepada lembaga filantropi.
"Pemerintah juga ketinggalan untuk menangani hal gini, kan kewajiban Mensos mengawasi," ucap Nandang.
Seperti diketahui, nama lembaga kemanusiaan ACT belakangan ini menjadi sorotan usai gaji fantastis para petingginya bocor.
Para petingginya disebut mendapat gaji puluhan hingga ratusan juta, yang disertai fasilitas mewah lainnya.
Nandang juga menyoroti fantastisnya besaran gaji dan kemewahan fasilitas yang diterima para petinggi ACT.
Menurut Nandang, besaran gaji para petinggi filantropi yang mencapai puluhan hingga ratusan juta setiap bulannya sangat kontradiktif dengan tujuannya yakni menolong orang yang kesusahan.
"Sangat mengganggu suasana kebatinan kita. Begitu mewah sementara misinya kemanusiaan, untuk menolong yang susah.Tapi sementara pengelolanya kok bermewah-mewahan. Sangat tidak elok, menabrak prinsip moralitas kita," sebut Nandang.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dari New York ke Istana Jakarta: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara, Bahas Apa?
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
Dari Gamifikasi Hingga Live Streaming: Intip Tren Filantropi Digital yang Digandrungi Gen Z
-
Filantropi Modern: Lebih dari Sekadar Donasi, Ini Manfaatnya Bagi Hidup Anda
-
5 Fakta Viral Ibu-lbu Maksa Minta Sumbangan 17 Agustusan di Surabaya, Patok Rp 500 hingga 1 Juta!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terkini
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Bukan Bank Biasa, Intip Fondasi Digital BRI yang Mampu Jangkau Wilayah 3T
-
Respons Keras Gubernur Dedi Mulyadi Soal Kasus Korupsi Wakil Wali Kota Bandung
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Memanas, Kejati Jabar Isyaratkan Daftar Nama Baru Siap Menanti?
-
5 Fakta Panas Demo Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Soal Geothermal: Dari Jejak Digital Hingga Gempa