SuaraJabar.id - Masih ingat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini memasuki babak baru.
Polres Sukabumi telah melimpahkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terjadi di SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, dan di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu.
"Penyerahan berkas P-21 kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini karena dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi sudah lengkap, maka dari itu berkasnya kami limpahkan agar kasus ini segera disidangkan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, mengutip dari Antara, Kamis (14/7/2022).
Menurut Aah, pelimpahan kasus ini merupakan proses penyerahan tahap I yang mana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa.
Disebutkan, ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kepada JPU dari dua laporan polisi yang sedang ditangani. Adapun berkas yang diserahkan tersebut merupakan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar yang dilaksanakan pada pada Selasa (12/7).
Kemudian untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu diserahkan pada Rabu, (13/7). Dari dua kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka.
Jika delapan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU maka pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan dalam penyerahan tahap II.
"Polres Sukabumi tidak akan berhenti untuk mengembangkan dan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum kami dan dalam penanganannya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah maka tidak akan lepas dari jeratan hukum," tambahnya.
Baca Juga: Mantab! Pesepak Bola Muda Didikan SSB Sukabumi Bakal Bermain di Swedia
Aah mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mencurigai atau bahkan mengetahui adanya praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk segera dilaporkan kepada pihaknya agar bisa dengan cepat ditangani. [Antara]
Berita Terkait
-
Mantab! Pesepak Bola Muda Didikan SSB Sukabumi Bakal Bermain di Swedia
-
Bisa Jadi Alternatif Puncak, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Sebut Wilayah Ciampea Miliki Potensi Wisata
-
Muncul Spanduk Plh Gubernur Jawa Barat Ajak Warga Stop Main Judi Slot, Uu: Dicabut Ada Lagi
-
Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
-
Bukan di Aplikasi My Pertamina, Begini Cara Daftar Biar Bisa Beli BBM Subsidi di SPBU di Purbalingga
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres