SuaraJabar.id - Masih ingat dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sukabumi, Jawa Barat. Kali ini memasuki babak baru.
Polres Sukabumi telah melimpahkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Untuk diketahui, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terjadi di SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar, dan di Jalan Pelita Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu.
"Penyerahan berkas P-21 kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini karena dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi sudah lengkap, maka dari itu berkasnya kami limpahkan agar kasus ini segera disidangkan," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, mengutip dari Antara, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Mantab! Pesepak Bola Muda Didikan SSB Sukabumi Bakal Bermain di Swedia
Menurut Aah, pelimpahan kasus ini merupakan proses penyerahan tahap I yang mana berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh jaksa.
Disebutkan, ada delapan berkas perkara yang telah diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi kepada JPU dari dua laporan polisi yang sedang ditangani. Adapun berkas yang diserahkan tersebut merupakan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikembar yang dilaksanakan pada pada Selasa (12/7).
Kemudian untuk berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu diserahkan pada Rabu, (13/7). Dari dua kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka.
Jika delapan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU maka pihaknya akan segera melimpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan dalam penyerahan tahap II.
"Polres Sukabumi tidak akan berhenti untuk mengembangkan dan mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum kami dan dalam penanganannya tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah maka tidak akan lepas dari jeratan hukum," tambahnya.
Aah mengimbau kepada masyarakat jika ada yang mencurigai atau bahkan mengetahui adanya praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk segera dilaporkan kepada pihaknya agar bisa dengan cepat ditangani. [Antara]
Berita Terkait
-
3 Lowongan Kerja Pabrik Sukabumi, Cermati di Sini!
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Tragis! Niat Sembunyi karena Bolos Pengajian Rutin, 4 Santri di Sukabumi Tewas Tertimpa Tanggul Longsor
-
Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Truk Blong, Polisi Lagi Data Jumlah Korban
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan