SuaraJabar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menegaskan pihaknya bakal menarik surat yang isinya meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo.
Penarikan surat tersebut kata Muslim bakal dilakukan pada Jumat (15/7/2022) hari ini.
"Akan segera ditarik. Karena pihak mahasiswa kurang berkenan dengan adanya surat tersebut,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, PMII Kota Tasikmalaya membeberkan ada upaya dari DPRD setempat meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo.
“Selain demo menolak RKUHP, juga terjadi hal tidak pantas dilakukan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya terhadap kampus-kampus di Kota Tasikmalaya,” Kata Fahmi Sidik Korlap Aksi, Kamis (14/7/2022).
Massa aksi mengutuk keras atas apa yang dilakukan DPRD kota Tasikmalaya. Karena mengirim surat ke kampus-kampus dan meminta kampuss membina mahasiswa-mahasiswa yang ikut aksi Demo. Massa Aksi mendesak surat tersebut untuk ditarik kembali.
“Jadi itu sifatnya intimidatif, DPRD memberikan surat sanksi atau surat peringatan terhadap kampus-kampus, itu kan tidak ada kebebasan demokrasi bagi mahasiswa,” katanya.
Menurut Fahmi, kampus tertekan dan akhirnya mahasiswa diintimidasi agak tidak ikut demo.
“Kampus-kampus merasa tertekan, dan mahasiswa diintimidasi oleh kampusnya untuk tidak melakukan gerakan atau menyuarakan apa yang menjadi permasalahan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Menurutnya, isi surat DPRD meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo, meski begitu mahasiswa aksi, atas dasar kepentingan masyarakat.
Baca Juga: AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri
“Selain itu juga kami mendorong DPRD Kota Tasikmalaya kirim surat penolakan RKUHP kepada DPR RI dan dibuktikan dengan administrasi yang sudah dikirimkan oleh DPRD Kota Tasikmalaya ke DPR RI,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kota Tasikmalaya akan menyampaikan keberatan ke DPR RI. Meski yang berwenang memutuskan DPR RI, namun DPRD Kota Tasikmalaya punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi penolakan ke DPR RI.
“Jadi tugas kami hanya mengirimkan surat, mendengar aspirasi dan itulah kewajiban DPRD tidak bisa mengintervensi pembuatan undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dihantui Isu Plagiat dan LHKPN Rp51 Miliar, Calon Hakim Agung Triyono Kembali Uji Nasib di DPR
-
Mahasiswa KKN UNS Kembangkan Program 'Berseri' untuk Kelola Sampah Organik di Serangan
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun