SuaraJabar.id - Sebanyak tujuh orang yang merupakan anggota kelompok bermotor XTC diciduk polisi usai membuat keonaran dan mengancam warga di sekitar minimarket di Limbagan, Kabupaten Garut.
Saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan atribut dari kelompok bermotor XTC berupa jaket berwarna biru kombinasi putih dan kaus berwarna hitam dengan tulisan XTC.
“Dari kejadian itu kami mengamankan sebanyak tujuh orang dari oknum komunitas yang sudah mengakui melakukan pengancaman,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Ikhsan Sopandi, Kamis (14/7/2022).
Dia menuturkan kelompok anak muda berkendara sepeda motor itu melakukan kegaduhan di sekitar minimarket Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Garut, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Lagi Asyik Foya-foya di Aceh, Pekerja Toko Diduga Gelapkan Motor dan Uang Dijemput Polisi
Perisitwa itu, berawal dari mereka melakukan kegiatan konvoi di wilayah Limbangan, aksi mereka membuat tidak senang warga setempat kemudian meneriakinya dengan ucapan kasar.
Adanya teriakan warga itu, lanjut Dede, membuat mereka marah lalu balik arah untuk mencari orang yang meneriakinya, kedatangan mereka membuat warga setempat takut sehingga berlarian masuk ke minimarket.
“Oknum anggota kelompok motor itu terus saja mengejar warga, hingga akhirnya warga masuk ke dalam minimarket Alfamart yang ada di daerah itu untuk meminta perlindungan dari kejaran, dan ancaman kelompok bermotor,” jelasnya.
Dede menyampaikan kelompok bermotor itu kemudian berteriak-teriak dengan ucapan kasar, dan melakukan ancaman yang mengakibatkan warga yang hendak berbelanja ketakutan dan terganggu dengan aksi mereka.
Selanjutnya polisi menangkap komplotan tersebut berikut barang bukti berupa sepeda motor, kartu anggota, dan jaket dengan nama kelompok mereka XTC.
Baca Juga: Sedih! Belum Terjual, Dagangan Balon Bapak Malah Terbang
Akibat perbuatannya itu, tujuh orang harus menjalani tindak pidana ringan karena telah melanggar pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Dede menyampaikan Polres Garut berkomitmen wilayah Kabupaten Garut bebas dari aksi berandalan bermotor, jika ada kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka akan ditindak tegas.
“Kami berharap dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan pelajaran, karena bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, akan kami tindak tegas,” tandasnya
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Top Up Gopay dari Bank dan Mini Market
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret Minggu Ini, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Ulasan Novel Gadis Minimarket: Ketika Keiko Dianggap Tidak Normal
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret 8-10 November 2024: Beras sampai Migor Diskon Gede!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend