SuaraJabar.id - Sebanyak tujuh orang yang merupakan anggota kelompok bermotor XTC diciduk polisi usai membuat keonaran dan mengancam warga di sekitar minimarket di Limbagan, Kabupaten Garut.
Saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan atribut dari kelompok bermotor XTC berupa jaket berwarna biru kombinasi putih dan kaus berwarna hitam dengan tulisan XTC.
“Dari kejadian itu kami mengamankan sebanyak tujuh orang dari oknum komunitas yang sudah mengakui melakukan pengancaman,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Ikhsan Sopandi, Kamis (14/7/2022).
Dia menuturkan kelompok anak muda berkendara sepeda motor itu melakukan kegaduhan di sekitar minimarket Kampung Randukurung, Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Garut, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Perisitwa itu, berawal dari mereka melakukan kegiatan konvoi di wilayah Limbangan, aksi mereka membuat tidak senang warga setempat kemudian meneriakinya dengan ucapan kasar.
Adanya teriakan warga itu, lanjut Dede, membuat mereka marah lalu balik arah untuk mencari orang yang meneriakinya, kedatangan mereka membuat warga setempat takut sehingga berlarian masuk ke minimarket.
“Oknum anggota kelompok motor itu terus saja mengejar warga, hingga akhirnya warga masuk ke dalam minimarket Alfamart yang ada di daerah itu untuk meminta perlindungan dari kejaran, dan ancaman kelompok bermotor,” jelasnya.
Dede menyampaikan kelompok bermotor itu kemudian berteriak-teriak dengan ucapan kasar, dan melakukan ancaman yang mengakibatkan warga yang hendak berbelanja ketakutan dan terganggu dengan aksi mereka.
Selanjutnya polisi menangkap komplotan tersebut berikut barang bukti berupa sepeda motor, kartu anggota, dan jaket dengan nama kelompok mereka XTC.
Baca Juga: Lagi Asyik Foya-foya di Aceh, Pekerja Toko Diduga Gelapkan Motor dan Uang Dijemput Polisi
Akibat perbuatannya itu, tujuh orang harus menjalani tindak pidana ringan karena telah melanggar pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Dede menyampaikan Polres Garut berkomitmen wilayah Kabupaten Garut bebas dari aksi berandalan bermotor, jika ada kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka akan ditindak tegas.
“Kami berharap dengan adanya kejadian ini bisa dijadikan pelajaran, karena bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, akan kami tindak tegas,” tandasnya
Berita Terkait
-
6 Promo Minyak Goreng Alfamart Penyelamat Dompet, Tropical 1,5L Cuma Rp29.900
-
Promo Alfamart Akhir Bulan Januari 2026: Obat Maag Beli 1 Gratis 1, Buruan Cek!
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
5 Cat Rambut yang Ampuh Tutupi Uban di Alfamart, Harga Mulai Rp14 Ribuan
-
Mengalah Hingga Lelah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak