SuaraJabar.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan Unjani Cimahi, Arkan Sidha menilai pencabutan hak politik terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif merupakan keputusan yang tepat.
"Kalau menurut saya sudah tepat sebagai efek jera kepada kepala daerah yang berani bermain dengan kekuasaaan," kata Arlan saat dihubungi Suara.com pada Minggu (17/7/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu Aa Umbara dan menguatkan vonis 5 tahun penjara serta diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Bansos COVID-19, hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Arlan mengatakan, pencabutan hak politik terhadap Aa Umbara oleh MA membuktikan bahwa hukum di Indonesia untuk urusan korupsi tidak lagi bisa diragukan.
Menurutnya, Aa Umbara sebagai kepala daerah tentunya tidak melaksanakan amanah undang undang.
"Apalagi dalam mewujudkan good government diperberat dengan terbuktinya beliau sebagai Satgas Covid kabupaten memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan diri sendiri dalam kondisi ketika negara menetapkan darurat penanganan Covid-19," sebut Arlan.
Kasus dan putusa yang diterima Aa Umbara, lanjut Arlan, harus menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Prilaku tersebut, kata Arlan, tidak hanya merugikan pelaku namun akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
"Berangkat dari putusan Aa Umbara saya rasa ini harus menjadi cerminan untuk seluruh kepala daerah di indonesia, pencabutan hak politik akan berimbas pada kepercayaan masyarakat terutama partai politik," pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan resmi terkait putusan MA untuk mencabut hak politik Bupati nonaktif KBB Aa Umbara.
Berita Terkait
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
-
MAKI: MA Harus Membuka Diri Terhadap Pengawasan KY Demi Cegah Hakim Terima Suap
-
Marak Hakim Kena Kasus Suap, MAKI Sebut Pengawasan MA Masih Buruk
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025