Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 14:21 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) dihadirkan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Asep menegaskan, setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, biasanya akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri.

"Mungkin nanti dari Kemendagri. Karena kan semuanya dari kemendagri keputusan ini. Kemarin baru diberhentikan sementara, setelah inkrah baru ada pemberhentian permanen," pungkas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More