"Ini kan baru kabar dari media, memang ada keterangan dari juru bicara MA. Cuma kita patokannya adalah diterimanya salinan putusan tersbeut. Nah sampai saat ini Pemda belum dapat salinan putusannya," ungkap Asep.
Setelah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung, kata Asep, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. Di antaranya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dikatakannya, pihaknya tak mau gegabah dalam menyikapi hal tersebut sehingga dibutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak. "Kalau misal sudah mendapat salinan dari MA pertama kita akan konsultasikan dengan provinsi langkah-langkahnya. Kita tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan," sebut Asep.
Kemudian, lanjut Asep, Pemkab Bandung Barat juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Baca Juga: Pengamat Politik: Elektabilitas Prabowo, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Seperti diketahui, sejak tersandung kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Aa Umbara Sutisna langsung diberhentikan sementara dari jabatannya. Setelah melalui proses panjang, Aa Umbara akhirnya divonis 5 tahun penjara, ada lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Asep menegaskan, setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, biasanya akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri.
"Mungkin nanti dari Kemendagri. Karena kan semuanya dari kemendagri keputusan ini. Kemarin baru diberhentikan sementara, setelah inkrah baru ada pemberhentian permanen," pungkas Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
-
Siti Zuhro: Stagnasi Bisa Ancam Kredibilitas Pemerintahan Prabowo
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR