Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:23 WIB
Polisi mengamankan sejumlah pencuri sepeda motor yang telah uluhan kali melakukan aksi di beberapa kota di Jawa Barat. [Suara.com/Ferrye Bangkit R]

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka Burhanudin mengaku, dirinya sudah melancarkan aksi pencurian di berbagai wilayah, seperti Karawang, Padalarang, Cimahi, Kota Bandung dan Cianjur.

Ia menyebut, kendaraan hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2-2,5 juta. Dari hasil mencuri ia menggunakannya untuk menikah.

"Saya dapat Rp 800 ribu. Uang itu saya gunakan untuk modal nikah," ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Arina Mocca dan Rekti The SIGIT, The Panturas Bakal Gelar Showcase di Bandung

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More