Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:25 WIB
Sejumlah warga bersitegang dengan pihak PT KAI di Bandung, karena rumahnya dipaksa untuk dikosongkan [M Dikdik/Suarajabar]

SuaraJabar.id - Sebanyak tujuh rumah warga di Jalan Laswi, Kelurahan Kacapiring, Kota Bandung dikosongkan secara paksa oleh PT KAI Daop 2 Bandung, Rabu, 20 Juli 2022.

Barang-barang pun dikeluarkan dan penghuni rumah dipaksa meninggalkan rumah. Rumah-rumah itu diklaim aset milik PT KAI.

Namun, warga menolak klaim tersebut, mereka bersikukuh berhak atas hunian yang telah ditempati puluhan tahun itu.

Pengosongan secara paksa dilakukan sejak pukul 08.00 pagi tadi. Ratusan petugas PT KAI, termasuk Polsuska serta Satpol-PP dikerahkan ke lokasi. Suasana sempat memanas, warga dan petugas PT KAI bersitegang.

Baca Juga: Sudah Keluar Uang untuk Modal Nikah, Burhan Gagal Pinang Perempuan Pujaannya Usai Terancam 7 Tahun Bui

Warga dan petugas PT KAI tumpah ke tengah jalan. Pecahan kaca tampak berserakan, sejumlah bilah kayu pun sempat terbakar. Ruas jalan akhirnya ditutup.

Meski diadang warga, petugas PT KAI bersikeras memaksa masuk ke dalam rumah, mereka pun langsung mengeluarkan barang-barang milik warga.

Beberapa perempuan dan anak-anak penghuni rumah menangis saat pengosongan paksa dilakukan.

"Puas kalian, puas kalian bisa mengeluarkan barang-barang orang lain," teriak seorang perempuan penghuni rumah.

Seorang penghuni rumah, Dwi Laksono (57) mengatakan, sudah mendiami rumah nomor 32 sejak 50 tahun silam. Orang tuanya, kata Dwi, dulu merupakan pekerja Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Baca Juga: 5 Hits Bola: PSSI Jalin Komunikasi dengan EAFF, Peluang Indonesia Tinggalkan AFF Makin Terbuka

Ia mengakui menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah kemarin sore. Namun, warga tetap memilih bertahan.

"Dari dulu kami mempertanyakan bukti kepemilikan aset dari PT KAI, tapi tidak menunjukkan. Ini sudah jadi tanah negara, sudah puluhan tahun di sini, saya lahir di sini, jadi kami berhak," katanya.

Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menyebut bahwa pengosongan paksa dilakukan dikarenakan warga tidak memiliki izin atau hak menempati lokasi.

"Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka-mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan," katanya.

Diketahui, tujuh bangunan yang dikosongkan secara paksa itu berdiri di Jalan Laswi Nomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. Barang milik warga diangkut menggunakan lebih dari 10 truk. Hingga pukul 11.00 WIB, eksekusi paksa itu masih dilakukan.

Sementara, sejumlah warga terdampak saat ini tengah berada di kantor DPRD Kota Bandung, mereka hendak mengadukan penggosokan paksa tersebut ke anggota dewan.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More