Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:34 WIB
Pemilik warteg di Bandung jadi korban pengosongan bangunan oleh PT KAI [Didik/Suarajabar]

Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menyebut bahwa pengosongan paksa dilakukan dikarenakan warga tidak memiliki izin atau hak menempati lokasi.

"Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka-mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan," katanya.

Kontributor : M Dikdik RA

Baca Juga: PT KAI Gusur 7 Rumah di Jalan Laswi Bandung Tanpa Peradilan, Apa Alasannya?

Load More