SuaraJabar.id - Praktik dukun cabul atau kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria paruh baya yang mengaku orang pintar menyetubuhi istri orang.
Dukun cabul tersebut bernama Soleh Bangbang (52) itu melakukan aksinya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat. Ia berdalih aksinya itu merupakan bagian dari ritualnya.
"Ritualnya harus mandi (kembang) di bengkel karena dia kerja dan nginep di bengkel, di sana ada mesnya," kata Soleh saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (25/7/2022).
Modus dukun tersebut ialah mengaku bisa merubah aura negatif menjadi positif hingga bisa merubah rezeki seseorang. Pengakuan pelaku itupun membuat korban tergiur, namun dengan syarat melalui berbagai ritual.
Dukun tersebut mengklaim, korban bersedia melakukan ritual mandi kembang untuk menghilangkan aura negatifnya karena saat itu sedang ada masalah dengan suaminya.
"Habis itu dia (korban) meninggalkan suaminya saat bulan puasa hari ketiga, kemudian bersatu lagi," ucapnya.
Dukun cabul tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. AKP Rizka Fadila, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkapkan, aksi pencabulan itu bermula saat korban berkonsultasi kepada pelaku, kemudian berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu.
"Dengan hasil penerawangannya itu, pelaku meyakinkan korban bisa merubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual," kata Rizka.
Dalam ritual tersebut, beber Rizka, pelaku diperintahkan mandi kembang karena dengan cara seperti itu, pelaku meyakinkan korban, bahwa aura negatifnya akan hilang.
Baca Juga: Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
"Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ungkap Rizka.
Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
-
Kunci dan Pintu Kamar Mandi Ini Bikin Melongo, Warganet: Apa Gunanya?
-
Kamar Mandi Menyatu dengan Alam, Penghuni Bisa Sambil Siram Tanaman
-
Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
-
Bejat, Modus Bisa Obati Guna-Guna, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Aksi Heroik di Langit Karawang, Kapten Eko Agus Selamatkan 4 Kru Saat Pesawat 'Nyungsep' di Sawah
-
Cianjur Dikepung Tujuh Sesar Aktif, Ancaman Gempa Besar Bayangi Warga!
-
Terhempas di Sawah Karawang, Kesaksian Warga Lihat Pesawat PK-WMP Berputar-putar Sebelum Jatuh
-
Kasih Palestina Teguhkan Komitmen Kemanusiaan di Peringatan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar