SuaraJabar.id - Praktik dukun cabul atau kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria paruh baya yang mengaku orang pintar menyetubuhi istri orang.
Dukun cabul tersebut bernama Soleh Bangbang (52) itu melakukan aksinya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat. Ia berdalih aksinya itu merupakan bagian dari ritualnya.
"Ritualnya harus mandi (kembang) di bengkel karena dia kerja dan nginep di bengkel, di sana ada mesnya," kata Soleh saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (25/7/2022).
Modus dukun tersebut ialah mengaku bisa merubah aura negatif menjadi positif hingga bisa merubah rezeki seseorang. Pengakuan pelaku itupun membuat korban tergiur, namun dengan syarat melalui berbagai ritual.
Dukun tersebut mengklaim, korban bersedia melakukan ritual mandi kembang untuk menghilangkan aura negatifnya karena saat itu sedang ada masalah dengan suaminya.
"Habis itu dia (korban) meninggalkan suaminya saat bulan puasa hari ketiga, kemudian bersatu lagi," ucapnya.
Dukun cabul tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. AKP Rizka Fadila, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkapkan, aksi pencabulan itu bermula saat korban berkonsultasi kepada pelaku, kemudian berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu.
"Dengan hasil penerawangannya itu, pelaku meyakinkan korban bisa merubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual," kata Rizka.
Dalam ritual tersebut, beber Rizka, pelaku diperintahkan mandi kembang karena dengan cara seperti itu, pelaku meyakinkan korban, bahwa aura negatifnya akan hilang.
Baca Juga: Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
"Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ungkap Rizka.
Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
-
Kunci dan Pintu Kamar Mandi Ini Bikin Melongo, Warganet: Apa Gunanya?
-
Kamar Mandi Menyatu dengan Alam, Penghuni Bisa Sambil Siram Tanaman
-
Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
-
Bejat, Modus Bisa Obati Guna-Guna, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September