SuaraJabar.id - Praktik dukun cabul atau kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria paruh baya yang mengaku orang pintar menyetubuhi istri orang.
Dukun cabul tersebut bernama Soleh Bangbang (52) itu melakukan aksinya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat. Ia berdalih aksinya itu merupakan bagian dari ritualnya.
"Ritualnya harus mandi (kembang) di bengkel karena dia kerja dan nginep di bengkel, di sana ada mesnya," kata Soleh saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (25/7/2022).
Modus dukun tersebut ialah mengaku bisa merubah aura negatif menjadi positif hingga bisa merubah rezeki seseorang. Pengakuan pelaku itupun membuat korban tergiur, namun dengan syarat melalui berbagai ritual.
Dukun tersebut mengklaim, korban bersedia melakukan ritual mandi kembang untuk menghilangkan aura negatifnya karena saat itu sedang ada masalah dengan suaminya.
"Habis itu dia (korban) meninggalkan suaminya saat bulan puasa hari ketiga, kemudian bersatu lagi," ucapnya.
Dukun cabul tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. AKP Rizka Fadila, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkapkan, aksi pencabulan itu bermula saat korban berkonsultasi kepada pelaku, kemudian berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu.
"Dengan hasil penerawangannya itu, pelaku meyakinkan korban bisa merubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual," kata Rizka.
Dalam ritual tersebut, beber Rizka, pelaku diperintahkan mandi kembang karena dengan cara seperti itu, pelaku meyakinkan korban, bahwa aura negatifnya akan hilang.
Baca Juga: Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
"Pelaku dengan korban sudah melakukan ritual sebanyak tiga kali. Namun, dalam prosesnya korban menyadari bahwa pelaku ini telah memanfaatkan kondisi korban," ungkap Rizka.
Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Pilu Siswi SMP di Deli Serdang Jadi Korban Rudapaksa, Nenek Korban: Pelaku Masih Kerabat
-
Kunci dan Pintu Kamar Mandi Ini Bikin Melongo, Warganet: Apa Gunanya?
-
Kamar Mandi Menyatu dengan Alam, Penghuni Bisa Sambil Siram Tanaman
-
Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
-
Bejat, Modus Bisa Obati Guna-Guna, Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi