SuaraJabar.id - Tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar, Sumardi, tetap aktif menjabat di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, Pemkab Bogor tidak bisa menonaktifkan Sumardi dari jabatannya, karena Kejaksaan Negeri setempat tidak melakukan penahanan meski sudah menetapkan status tersangka.
"Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan. Ini kan belum ditahan," terangnya.
Iwan pun menyayangkan atas kerugian negara senilai Rp1,7 miliar dari dugaan penyelewengan dana bantuan kedaruratan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga atau BTT Tahun Anggaran 2017 itu.
"Jangan main-main lah dengan BTT. Karena BTT itu diperuntukkan bagi orang yang kena musibah, orang miskin, orang yang kena bencana, masa kita mengambil keuntungan dari orang yang terkena musibah. Pasti hukum karma lah," kata Iwan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan karena akan melayangkan panggilan terlebih dahulu terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah dalam rangka penyempurnaan berkas perkara," terang Juanda.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD pada tahun 2011-2018 sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Pakai dan Buang Kondom
Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik/Ratik BPBD bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari BTT tahun anggaran 2017.
Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September