SuaraJabar.id - Polres Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat.
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers terkait kasus pornografi di Garut, Senin (1/8/2022).
Ia menuturkan tersangka merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun itu dilaporkan masyarakat terkait pembuatan konten pornografi kemudian oleh polisi dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkapnya di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu (31/7).
Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.
Baca Juga: Buat Konten Pornografi, Wanita Muda di Garut Jual per Video Rp 300 Ribu
Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.
"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," tutur dia.
Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Buat dan Jual Konten Pornografi di Medsos, Janda Beranak Satu Diciduk Polisi di Bandung
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.
Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.
"Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025