Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:49 WIB
Wakil Ketua PSI Andy Budiman. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Kaesang Pangarep mengakui Pilkada masih diwarnai praktik curang, termasuk politik uang, sehingga perlu evaluasi demi pemimpin berkualitas.
  • PSI menilai tingginya syarat pencalonan kepala daerah mendorong praktik transaksional dan jual beli kursi pemilu.
  • Pelonggaran syarat pencalonan dapat meningkatkan keragaman pilihan, menekan biaya politik, dan mendorong partai menawarkan kader terbaik.

SuaraJabar.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak memungkiri pelaksanaan Pilkada langsung hingga kini masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.

Untuk itu perlu evaluasi agar Pilkada dapat menghadirkan pemimpin berkualitas.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman menjelaskan, salah satu sumber utama politik uang berasal dari tingginya syarat pencalonan kepala daerah.

Ketentuan minimal dukungan yang harus dipenuhi kandidat, baik dari partai politik maupun perseorangan, kerap mendorong praktik transaksional sejak tahap awal pencalonan.

Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan praktik jual beli kursi atau 'tiket' pencalonan. Semakin berat syarat yang ditetapkan, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk maju dalam Pilkada.

“Akibatnya, terjadi praktik jual beli kursi atau jual beli tiket dari kandidat untuk bisa memenangkan kontestasi, dan semakin tinggi syaratnya. Artinya biaya yang akan dikeluarkan oleh kandidat akan semakin besar, dan itu akan semakin membuka potensi peluang untuk terjadinya korupsi ketika mereka terpilih dan menjabat,” katanya di Makassar, Jumat (30/1/2026).

PSI menilai, pemangkasan syarat pencalonan menjadi langkah penting untuk memutus rantai tersebut. Dengan membuka akses pencalonan seluas mungkin, peluang terjadinya politik uang sejak awal kontestasi dapat ditekan.

“Jadi, kalau misalnya, kita ingin memutus mata rantai itu, salah satunya adalah dengan mengurangi syarat-syarat pencalonan. Dibuka seluas mungkin sehingga kandidatnya akan semakin beragam," tegasnya.

Andy menambahkan, pelonggaran syarat pencalonan akan membawa sejumlah dampak positif. Ada tiga keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat.

“Pertama, pilihan masyarakatnya akan semakin banyak, kompetisinya semakin banyak, maka insya Allah kualitas kompetisinya semakin baik, dan yang akan terpilih akan baik pula.”

Baca Juga: Omnibus Law Pendidikan Berpotensi Gerus Kesejahteraan Guru dan Dosen, PSI Sentil Nadiem Makarim

Kedua, langkah tersebut dinilai mampu menekan biaya politik yang selama ini menjadi beban besar dalam Pemilu dan kampanye, termasuk kewajiban mahar politik kepada partai.

“Ketiga, partai-partai akan semakin berusaha keras menawarkan kader terbaik mereka. Karena mereka yakin kalau misalnya tanpa itu mereka tidak akan terpilih kandidat mereka," tutup Andy.

Load More