SuaraJabar.id - Langkah Omnibus Law yang ditempuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2023, UU Guru dan Dosen Tahun 2005 serta UU Pendidikan Tinggi Tahun 2013 dikhawatirkan bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.
Terkait kekhawatiran itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara. Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk tak coba-coba mereduksi kesejahteraan guru dan dosen.
"Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen" tegas Furqan AMC dalam rilis yang diterima, Senin (26/9/2022).
Indikasi pengurangan kesejahteraan guru dan dosen dalam Omnibus Law itu di antaranya erlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Karena itu, pasca ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.
Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan" tambah Aktivis 98 ini lebih lanjut.
Selama ini tidak sedikit guru akhirnya terpaksa harus nyari sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup, akibatnya tentu saja yang bersangkutan tidak akan bisa fokus mengajar. Kualitas pengajaran akan menjadi turun.
Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas guru-guru harus memeriksa tugas-tugas yang dibuat siswa dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.
Baca Juga: Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga
"Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi" ungkap Furqan.
Furqan berharap Kemendikbudristek mengakomodir aspirasi para guru dan dosen.
Guru dan dosen telah beberapa kali menyuarakan aspirasinya. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan aspirasinya langsung pada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas Selasa lalu (20/9/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Dinasti Jokowi Belum Habis! Kaesang Berpeluang Melenggang ke Senayan Lewat 'Kandang Banteng'
-
Link Cetak Kartu Tes Substantif PPG 2026, Jadwal dan Cara Unduh di SIMPKB
-
Minta Generasi Berakhlak, tapi Tak Peduli Gurunya Hidup Serba Kekurangan
-
LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi
-
Hasto Kritik Pembentukan URI, Jangan Tumpang Tindih dengan Lemhannas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
-
Gudang Obat Keras Ilegal Dibongkar, 1 Juta Butir Disita Polresta Bandung
-
Kisah Aji Bayu Ramadhan, Anak Buruh Bangunan Asal NTT Jadi Lulusan Terbaik IPDN 2026