SuaraJabar.id - Langkah Omnibus Law yang ditempuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2023, UU Guru dan Dosen Tahun 2005 serta UU Pendidikan Tinggi Tahun 2013 dikhawatirkan bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.
Terkait kekhawatiran itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) buka suara. Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk tak coba-coba mereduksi kesejahteraan guru dan dosen.
"Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen" tegas Furqan AMC dalam rilis yang diterima, Senin (26/9/2022).
Indikasi pengurangan kesejahteraan guru dan dosen dalam Omnibus Law itu di antaranya erlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.
Karena itu, pasca ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.
Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan" tambah Aktivis 98 ini lebih lanjut.
Selama ini tidak sedikit guru akhirnya terpaksa harus nyari sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup, akibatnya tentu saja yang bersangkutan tidak akan bisa fokus mengajar. Kualitas pengajaran akan menjadi turun.
Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas guru-guru harus memeriksa tugas-tugas yang dibuat siswa dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.
Baca Juga: Guru Besar UGM Dimakamkan, Bocah Penyandang Disabilitas Diperkosa Tetangga
"Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi" ungkap Furqan.
Furqan berharap Kemendikbudristek mengakomodir aspirasi para guru dan dosen.
Guru dan dosen telah beberapa kali menyuarakan aspirasinya. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan aspirasinya langsung pada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas Selasa lalu (20/9/2022).
Tag
Berita Terkait
-
IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan
-
Politik Kampus: Laboratorium Kecil untuk Sistem Tata Negara
-
Nilai PISA Rendah, Mengapa Kita Masih Sibuk Mengganti Kurikulum?
-
43 Ribu Orang Keracunan MBG, Koalisi Sipil Somasi Prabowo
-
Kembalikan Guru ke Kelas, Bukan ke Tumpukan Administrasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu