SuaraJabar.id - Seorang perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat diciduk polisi akibat menjual konten pornografi dirinya di sejumlah akun media sosial.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memaparkan, perempuan yang kini bertstus tersangka itu merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.
Perempuan tersebut, kata dia, membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram, dan lainnya.
Media sosialnya itu, kata dia, digunakan untuk menayangkan kontennya kemudian berlanjut pada transaksi jual beli video dirinya yang memiliki unsur pornografi.
"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," katanya.
Kapolres mengungkapkan pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp 300 ribu per video, salah satu transaksinya ada yang meminta tujuh video.
"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," kata Kapolres.
Tersangka, kata Kapolres, mengaku sudah menjalankan praktik pornografi itu selama dua bulan dan sudah mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Kabar Penyelundupan 36 Wanita Tuna Susila Asal China di Medan?
Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.
Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.
"Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Garut menangkap seorang perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat karena telah membuat dan menjual konten pornografi melalui sejumlah akun media sosial miliknya sehingga membuat resah masyarakat Garut.
"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Kapolres Garut.
Perempuan itu ditangkap di sebuah apartemen yang ada di Kota Bandung. [Antara]
Berita Terkait
-
Epy Kusnandar Sempat Berwasiat Minta Dimakamkan di Kampung Halaman Dekat Makam Sang Ibu
-
Cara Buat Spotify Wrapped 2025 di HP Android, Lengkap Bagikan via Instagram
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Instagram Hadirkan Fitur Reels Baru, Bisa Rekam hingga 20 Menit
-
Destinasi Wisata Garut, Hotel ini Tawarkan Pemandangan 3 Gunung hingga Aktivitas Menarik Nataru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana