SuaraJabar.id - Merasa tertarik oleh ajakan Doni Salmanan yang berjuluk Crazy Rich Soreang, sebanyak 25 ribu orang akhirnya ikut mendaftar untuk bermain investasi di aplikasi Quotex.
Dari keterangan Jaksa, puluhan ribu orang tersebut mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Salmanan yang kini menjadi terdakwa kasus penipuan investasi.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Meski begitu, menurut Jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Doni Salmanan Kuras Harta Ratusan Investor Hingga Merugi Rp24 Miliar
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.
Romlah menjelaskan, Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, dia mengatakan, kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, menurut dia, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan terdakwa.
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," katanya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Korban Doni Salmanan Ada 142 Orang, Kerugiannya Mencapai Puluhan Miliar
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung menggelar sidang perkara penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan pada Kamis (4/8/2022).
Sidang itu digelar secara daring. Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Adapun agenda dalam sidang tersebut adalah sidang perdana pembacaan dakwaan.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah. Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Salmanan saat mengikuti sidang itu tampak tampil berbeda karena model rambut cepak.
Ia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022. [Antara]
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi