Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)

Namun permohonan ini baru boleh dilayangkan setelah adanya persetujuan dari istri yang baru boleh diberikan setelah:

  1. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
  2. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Load More