Poligami dalam Hukum Indonesia
Selama ini poligami kerap dibahas dari sudut pandang keagamaan, namun bagaimana praktiknya dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia?
Diketahui Indonesia memiliki regulasi mengenai monogami sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di UU Perkawinan diatur bahwa hukum Indonesia hanya membolehkan satu kali pernikahan untuk setiap orang.
Hal ini ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1), yaitu dalam perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami alias asas monogami.
Meski begitu, UU Perkawinan tetap memberikan pengecualian, yakni pengadilan boleh mengizinkan suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan ketentuan suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Namun permohonan ini baru boleh dilayangkan setelah adanya persetujuan dari istri yang baru boleh diberikan setelah:
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Berita Terkait
-
Aksi Pedagang Sayur Ikut Rombongan Moge Konvoi Ini Bak Pembalap di Sirkuit
-
Guru Tuliskan Ucapan Body Shaming ke Murid di Buku Literasi, Pengakuan Si Anak Bikin Miris: Udah Biasa
-
Pesta Pernikahan Satu Ini Anti Mainstream Bak Fogging Nyamuk, Warganet: Takut Kesandung
-
Niat Bikin Video Potong Roti Estetik, Malah Dibikin Apes sama Kucing
-
Viral Video Keberanian Cewek Berhijab Tegur Pengendara Buang Abu Rokok di Jalan, Publik Sindir Open Donasi Beli Asbak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV