Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi ikon poligami. (Shutterstock)

"Ga usah doa, coba u langsung ngomong sama bini sah nya mba, niscaya langsung dapet jawaban nya," ujar warganet.

"Dalam islam memang boleh beristri lebih dari satu, kalau bisa adil. Tapi ayat selanjutnya bilang manusia itu ga akan bisa adil. You see," komentar warganet lain, meluruskan perkara Islam membolehkan poligami.

"Cewek kayak gini mengerikan banget," tutur warganet.

"Hobi kok mbegal suami orang, apa sebegitu ga lakunya sampe harus menjarah punya orang," kritik warganet.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Tegur Kasir Minimarket yang Diduga Mainkan Harga, Aksinya Tuai Pro Kontra

"Setreees... Giliran suami dia diambil orang pasti ngamuk," timpal yang lainnya.

Poligami dalam Hukum Indonesia

Kyai Hafidin, salah satu mentor kelas poligami [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Selama ini poligami kerap dibahas dari sudut pandang keagamaan, namun bagaimana praktiknya dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia?

Diketahui Indonesia memiliki regulasi mengenai monogami sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di UU Perkawinan diatur bahwa hukum Indonesia hanya membolehkan satu kali pernikahan untuk setiap orang.

Hal ini ditegaskan di Pasal 3 Ayat (1), yaitu dalam perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami alias asas monogami.

Baca Juga: Viral Curhatan Cewek 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pacarnya yang Kuliah, Modus Cek Keperawanan

Meski begitu, UU Perkawinan tetap memberikan pengecualian, yakni pengadilan boleh mengizinkan suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) dengan ketentuan suami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Load More