SuaraJabar.id - Penjual bendera musiman menjamur di sejumlah titik jalan di Kota Cimahi. Mereka memanfaatkan momen menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 untuk meraup cuan.
Salah satu kawasan yang kerap dijadikan tempat pedagang bendera musiman adalah Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi. Mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di jalan nasional itu menjadikan lokasi tersebut dinilai potensial untuk berjualan.
Ajay Firmansyah (32), salah seorang pedagang musiman menuturkan, setiap momen menjelang Hari Kemerdekaan ia sengaja datang dari Garut ke Kota Cimahi hanya untuk berjualan bendera musiman setahun sekali.
"Memang setiap tahun selalu jualan di sini, dari tanggal 28 Juli," tutur Ajay kepada Suara.com pada Selasa (9/8/2022).
Ajay sejak tahun 2017 jualan bendera musiman setiap tahunnya di Kota Cimahi. Dia pun ketagihan berjualan di Kota Cimahi lantaran bendera merah putih yang dijualnya selalu laris manis.
"Dulu diajak temen jualan di sini. Alhamdulillah laku. Benderanya bikin sendiri di Garut, di sana juga saya jualan," ujar Ajay.
Penjualannya sempat turun drastis saat pandemi COVID-19 mewabah tahun 2020. Setahun beselang, penjualan bendera merah putih kembali menggeliat meskipun pandemi COVID-19 masih berlangsung. "Alhamdulillah tahun kemarin ada peningkatan. Bisa balik modal," ucapnya.
Tahun ini, Ajay membawa 30 kodi bendera merah putih untuk dijajakan di Kota Cimahi. Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp 20 hingga 200 ribu, tergantung ukuran dan jenis variasi benderanya.
"Targetnya tahun ini bisa dapat Rp 8 juta. Saya jualan sampai tanggal 16 Agustus. Sekarang alhamdulillah sehari bisa dapat Rp 500 ribu," terangnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Aset Chandra Purnama menegaskan, sebetulnya area trotoar dilarang untuk dijadikan sebagai tempat berjualan. Pihaknya akan melakukan tindakan apabila aktivitas berjualan itu mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Seperti diketahui, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, trotoar menjadi salah satu akses publik yang dilarang dijadikan tempat berjualan. Akses tersebut dikhususkan untuk pejalan kaki.
"Kita persuasif saja dan terus melakukan patroli. Kalau sampai menimbulkan masalah krowdit kita akan melakukan tindakan," tegas Adet.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bendera Merah Putih Sepanjang 177 Meter Dibentang di Sungai Lilin, Rayakan HUT Proklamasi ke-77 di Sumsel
-
Sekda Subang Serahkan Secara Simbolis 10 Juta Bendera Merah-Putih
-
Merahputihkan Depok Jelang HUT Kemerdekaan, Pemkot Sebar 10 Juta Bendera
-
Ikrar Setia ke NKRI, 15 Anggota Jamaah Islamiyah Lepas Baiat dan Cium Bendera Merah Putih
-
Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan Waktunya, Jangan Asal!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut
-
Viral! Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Aceh Digerayangi Belatung, Netizen: Malah Tambah Sakit
-
Lagi! Siswa SD di Ciamis Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Mau Lihat Pegawai Termalas Pemprov Jabar? Di Sini Kata Dedi Mulyadi