Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:19 WIB
Petasan meledak hingga membuat jalan dibanjiri sepihan kertas dan kepulan asap tebal diduga akibat terkena panas knalpot sepeda motor di Citayam, Kabupaten Bogor. (Instagram/@infodepok_id)

"Untung orangnya gpp," komentar warganet.

"Untung gak ada yang kenapa napa," sambung warganet lain.

"Kayak ada turbonya tuh beat," ledek warganet.

"Ngeriiii," ujar warganet.

Baca Juga: Mobil Parkir Tanpa Izin di Depan Rumah, Penghuni yang Susah Keluar Lakukan Hal Ini

"Kayanya di masukin ke tas tuh petasan, kalo ga di masukin tas lain cerita, bisa ancur pinggang/punggung nya yang bawa motor," tutur warganet.

"Ngga kebayang pas meledaknya ya Allah," timpal yang lain, turut bersimpati dengan insiden yang terjadi.

Sanksi Pidana untuk Penjual dan Pengguna Petasan

Ilustrasi petasan. (Unsplash.com/ Skyler Gerald)

Melansir laman yuridis.id, ternyata ada sanksi pidana yang mengintai para penjual dan pengguna petasan. Hal ini tak lepas dari kemampuan petasan untuk meledak sehingga dapat membahayakan penggunanya maupun orang di sekitarnya.

Hal ini seperti diatur di Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

Baca Juga: Viral Bayi 5 Bulan Gantikan Ibu Wisuda di Kampus, Suasana Gedung Langsung Penuh Tangisan

Kemudian di Pasal 187 KUHP juga dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.

Load More