"Ngga kebayang pas meledaknya ya Allah," timpal yang lain, turut bersimpati dengan insiden yang terjadi.
Sanksi Pidana untuk Penjual dan Pengguna Petasan
Melansir laman yuridis.id, ternyata ada sanksi pidana yang mengintai para penjual dan pengguna petasan. Hal ini tak lepas dari kemampuan petasan untuk meledak sehingga dapat membahayakan penggunanya maupun orang di sekitarnya.
Hal ini seperti diatur di Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.
Kemudian di Pasal 187 KUHP juga dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Mobil Parkir Tanpa Izin di Depan Rumah, Penghuni yang Susah Keluar Lakukan Hal Ini
-
Viral Bayi 5 Bulan Gantikan Ibu Wisuda di Kampus, Suasana Gedung Langsung Penuh Tangisan
-
Lakukan Pemotretan Merek Mewah dengan Barang Seadanya, Lelaki ini Viral
-
Kocak! Maling Gerak Cepat Curi Motor di Pinggir Jalan Ramai, Saat Beraksi Anaknya Malah Tertinggal di TKP
-
Jualan di Tempat Wisata, Ibu-ibu Ini Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Bule Pria, Warganet Soroti Pakaian Sopan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok