Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:16 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E ) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," terang Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengungkap kemungkinan Bharada E bebas dari jeratan hukum. "Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," pungkas Mahfud.

Load More