SuaraJabar.id - Kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hingga kini masih terus berlanjut. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung terdapat fakta-fakta baru.
Pada sidang lanjutan tersebut, terdapat fakta baru bahwa adanya dugaan pemerasan dalam kasus suap oknum auditor BPK Jawa Barat.
Dalam pengakuan saksi dari ASN seperti tertekan atas permintaan dana oleh BPK. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras oleh auditor BPK.
Gantara Lenggana yang merupakan Kabid di DPUPR memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor, nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya, agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk," ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
"Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran," terang Ganatra.
Senada, Khairul Amarullah Kasi di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor lantaran adanya permintaan BPK.
"Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya," kata Kahirul.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Puncak Bogor, Pengendara Motor Vespa Tewas Terjepit di Tengah Truk
Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan yang merupakan staf di DPUPR Kabupaten Bogor berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh DPUPR.
Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
"(Disalurkan) Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar Rp35 juta. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi," kata Iwan Setiawan.
Persidangan tersebut mengungkap DPUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp645 juta kepada auditor BPK.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro alias Bibin menyebutkan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Ia yang dihadirkan sebagai saksi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR, tak pernah dilaporkan kepada dirinya.
"(Anak buah) tidak pernah melaporkan," kata Bibin pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut. Karena, kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.
"Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR," bebernya.
Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh hakim, menyebutkan bahwa pemberian uang yang ia lakukan lantaran adanya permintaan dari auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
"Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK," kata Ihsan.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Puncak Bogor, Pengendara Motor Vespa Tewas Terjepit di Tengah Truk
-
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tanjakan Selarong Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kemenparekraf Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-7 dari BPK
-
Sidang Perkara Suap Auditor BPK, 6 Saksi dari PUPR Kabupaten Bogor Dihadirkan
-
Bikin Geleng-geleng Kepala, Viral Pengendara Motor Bawa Petasan Meledak di Jalan, Publik: Masih Untung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah