SuaraJabar.id - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko mengatakan pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 26,16 triliun selama semester I tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Didik saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
"KPK melakukan langkah-langkah pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk upaya-upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah. Yang untuk semester ini, kami sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp 26,16 triliun," kata dia.
Adapun, kata dia, rinciannya terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar Rp22,98 Triliun.
"Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi, terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial)," ucap Didik.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program tematik mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin.
Ia mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi "trigger" bagi KPK untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Untuk saat ini, ada tiga danau yang menjadi prioritas untuk dilakukan penerbitan di sana. Kami dari direktorat-direktorat yang membawahi wilayah danau-danau tersebut aktif untuk mendampingi dari (Kementerian) PUPR dan instansi yang lainnya untuk melakukan penerbitan terhadap danau-danau tersebut," ucap Didik.
Pertama, Danau Singkarak di Sumatera Barat.
Baca Juga: Dicibir Sukses Ambil Harta Sule, Nathalie Holscher Beri Jawaban Menohok
KPK mencatat terdapat 490 pelanggaran terjadi di Danau Singkarak di mana sebanyak 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122
pelanggaran di Kabupaten Solok yang telah terjadi selama bertahun-tahun di daerah itu.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau dan kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ungkap Didik.
Setelah memeriksa data dan laporan pemda setempat, kata dia, KPK dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, yakni menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Berikutnya, memastikan para pelaku pelanggaran memulihkan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum dan menerbitkan kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau.
Kedua, Danau Limboto di Gorontalo.
Didik menjelaskan Danau Limboto seluas 3.334 hektare tersebut terjadi pendangkalan karena sedimentasi menyebabkan daya tampung air menjadi berkurang dan okupasi sempadan danau menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025
-
Danantara dan BP BUMN Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Pengiriman 1.000 Relawan ke Provinsi Terdampak
-
BRI dan Danantara Terjunkan Relawan Tanggap Bencana BRI ke Sumatera
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru