Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:50 WIB
DOKUMENTASI - Polisi menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan Amel dan ibunya di Subang. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Amalia Mustikaratu (23) dan ibunya Tuti Suhartini (55) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah dalam bagasi Toyota Alphard yang terparkir di kediaman mereka di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.

Kini jelang satu tahun dari peristiwa itu, polisi belum juga mengungkap pelaku dan motif dari kasus pembunuhan Subang itu.

Keluarga korban pembunuhan Subang pun menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena dalang kasus tersebut belum terungkap.

Suami serta ayah korban, Yosef Hidayah, mengatakan polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh istrinya, Tuti Suhartini, dan anaknya, Amalia Mustikaratu atau Amel.

Baca Juga: Enggan Komentari Soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Sudah Keseringan

"Kasus ini jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Surat terbuka itu ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo, dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kompolnas, dan Polri. Dalam surat tersebut, Yosef menyampaikan tiga poin permohonan.

Pertama, Yosef meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.

Kedua, dia memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun sejak 18 Agustus 2021.

Ketiga, Yosef juga ingin rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bisa kembali ia huni. Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.

Baca Juga: Suami Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya, tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, mengatakan kliennya sudah 17 kali diperiksa polisi. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Selain itu, Rohman juga menagih janji dari kepolisian, karena menurutnya polisi selalu menyatakan sudah ada titik terang dalam kasus tersebut, tetapi belum kunjung terungkap.

"Yang jelas, kami baca di berita dari dulu sampai sekarang hanya titik terang. Sampai sekarang sudah setahun kurang seminggu, hanya titik terang saja," ujar Rohman. [Antara]

Load More