SuaraJabar.id - Sudah seharusnya perjalanan kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran dipermudah. Bahkan undang-undang sudah mengatur agar kendaraan semacam ini diprioritaskan oleh pengguna jalan.
Begitu pula dengan ambulans di video yang diunggah akun Instagram @kameramedsos berikut ini. Pasalnya sebuah ambulans sampai kesulitan lewat diduga akibat tingkah pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab.
Terlihat seorang pemilik mobil yang tak punya garasi memilih memarkirkan kendaraannya di luar rumah. Alhasil kendaraan lain jadi kesulitan lewat karena jalan yang tertutup sebagian.
"Pentingnya untuk tidak parkir mobil di jalan umum," ujar @kameramedsos, seperti dikutip SuaraJabar.id pada Selasa (16/8/2022).
Tidak ada penjelasan di mana peristiwa ini terjadi. Hanya terlihat sebuah mobil dengan pelat nomor Z yang terparkir di luar rumah dan menutupi sebagian ruas jalan, menyebabkan ambulans yang akan lewat jadi kesulitan.
Sirine terdengar meraung-raung, memperingatkan pemilik mobil untuk menyingkirkan kendaraannya. Namun terlihat kendaraan tersebut tidak segera dipinggirkan sesuai permintaan.
"Edisi hidup elit, parkir sulit," celetuk @Senamikela selaku pemilik video tersebut.
Video yang turut diunggah di akun Instagram @yogyakartakeras ini menimbulkan beragam reaksi warganet. Tidak sedikit yang mengingatkan pentingnya untuk mempunyai garasi sebelum memutuskan memiliki mobil.
"Saya punya garasi ga punya mobil," komentar warganet.
"Yang punya mobil apa ga kepikiran kalau ada orang lain yang buru-buru mau lewat kalo lagi darurat, orang sakit, melahirkan, pemadam," kata warganet.
"Tabrak bang, bikin ancur, entar keluar yang punya mobil. Mau maen hukum, pihak ambulance pasti menang wkwk," ujar warganet.
"Kenapa bisa ya orang-orang beli mobil, tapi ga punya garasi," imbuh warganet lain.
Sementara beberapa warganet lain juga menilai konten ini sengaja dibuat sebagai konten.
Aturan Hukum Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Mengutip penjelasan di laman toyota.astra.co.id, Indonesia sudah menerapkan peraturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pengguna kendaraan roda empat.
Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR), tepatnya di Pasal 275 Ayat (1).
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Hal ini kembali dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Tercantum di Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
-
Momen Lawas Kedekatan Prabowo dan Mayor Teddy Saat Naik Mobil Mewah Jadi Sorotan, Fortuner Kalah Kelas
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari