SuaraJabar.id - Pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat kini telah diamankan oleh Polda Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial HH.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63) setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Unik! Konsep Parade Kostum HUT RI ke-77 di Lembang Tampilkan Tuyul Hingga Buto Ijo
Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan