SuaraJabar.id - Pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat kini telah diamankan oleh Polda Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial HH.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63) setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Unik! Konsep Parade Kostum HUT RI ke-77 di Lembang Tampilkan Tuyul Hingga Buto Ijo
Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Perluas Akses Investasi Global di BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu