SuaraJabar.id - Pelaku penikaman terhadap purnawirawan TNI hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat kini telah diamankan oleh Polda Jawa Barat.
Dari keterangan polisi, pelaku yang telah diamankan tersebut berinisial HH.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku melakukan tikaman kepada korban yang berinisial MM (63) setelah terlibat percekcokan.
"Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban," kata Ibrahim.
Baca Juga: Unik! Konsep Parade Kostum HUT RI ke-77 di Lembang Tampilkan Tuyul Hingga Buto Ijo
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi ketika MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah pelaku HH. Kemudian ada seorang karyawan dari HH yang menegur kepada MM agar tidak parkir di depan pintu masuk kediaman HH.
"Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka," kata Ibrahim.
Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.
Menurutnya HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara HH dan MM.
"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban," katanya.
Baca Juga: Diduga Kesal Ruko Miliknya Jadi Tempat Parkir, Pria di Lembang Tusuk Sopir hingga Tewas
Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.
Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatannya, HH dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. [Antara]
Berita Terkait
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Sebulan Menjabat Jadi Bupati, Jeje Govinda Bingung Ditanya Dedi Mulyadi
-
5 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Libur Lebaran, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Pesan Menyentuh Mayjen TNI Purn Komarudin Simanjuntak di HUT ke-11 Suara.com: Teruslah Menginspirasi
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar