Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi bule perempuan berlibur di pantai. (Unsplash/Artem Beliaikin)

Pendapat tersebut pun diamini oleh beberapa warganet lain. Kembali mereka mengingatkan supaya lebih menghargai privasi orang lain ketika di tempat umum, apalagi kepada WNA yang lebih tegas menanggapi masalah seperti ini.

"Kebiasaan sih, main rekam rekam gak sopan," ujar warganet.

"Makan tuh.. moralnya dimana pak," komentar warganet.

"Makanya ijin dulu kalo mau rekam orang. Jangan asal maen rekam, karena gak semua orang suka di rekam diem-diem," tutur warganet.

Baca Juga: Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian

"Gak ada sopan santunnya! Bikin wisatawan ga nyaman!" kata warganet lain.

"Lhaaaa ini yang ngerekam juga bebas posting, lawak," sindir warganet.

"Buat pamer ke grup WA pasti. Buat pelajaran yakk, jangan rekam orang tidak dikenal sembarangan!" timpal yang lainnya.

Hukum Merekam Seseorang Tanpa Izin

Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)

Melansir Suara.com, telah diatur di Undang-undang Pasal 12 Ayat (1) bahwa:

Baca Juga: Viral Video Uang Baru Ditolak Mesin ATM Saat Setor Tunai, Warganet: Mesinnya Belum Baca Berita

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Load More