"Lhaaaa ini yang ngerekam juga bebas posting, lawak," sindir warganet.
"Buat pamer ke grup WA pasti. Buat pelajaran yakk, jangan rekam orang tidak dikenal sembarangan!" timpal yang lainnya.
Hukum Merekam Seseorang Tanpa Izin
Melansir Suara.com, telah diatur di Undang-undang Pasal 12 Ayat (1) bahwa:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Beberapa UU lain yang mengatur permasalahan ini antara lain Pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Masalah ini juga diatur di Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 48 UU ITE yang mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Tag
Berita Terkait
-
Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian
-
Viral Video Uang Baru Ditolak Mesin ATM Saat Setor Tunai, Warganet: Mesinnya Belum Baca Berita
-
Viral Anak Kos Santai Push Rank Walau Kamar bak Kandang Ayam, Makanan sampai Terlihat Penuh Belatung
-
Emak-emak Ini Dapat Uang Rp 25 Juta Setelah Beri Botol Air ke Bule, Responsnya Bikin Haru
-
Viral Video Warga Perpanjang SIM Malah Kena Biaya Tes Psikologi Rp 200 Ribu
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Bersiap Gelar KBM Lagi Berkat Kementerian PU
-
Bukan Sekadar Tugas Negara, Ini Panggilan Jiwa Dedy Saputra di Hamparan Lumpur Bencana
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Kembali Lancar, Warga Mulai Tata Hidup Pasca Banjir
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Dianugerahi Impact Makers Award untuk Penguatan Ekonomi Akar Rumput
-
Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Ini Alasannya!