Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi bule perempuan berlibur di pantai. (Unsplash/Artem Beliaikin)

"Lhaaaa ini yang ngerekam juga bebas posting, lawak," sindir warganet.

"Buat pamer ke grup WA pasti. Buat pelajaran yakk, jangan rekam orang tidak dikenal sembarangan!" timpal yang lainnya.

Hukum Merekam Seseorang Tanpa Izin

Ilustrasi Sedang Merekam Video (Unsplash/John Mark Arnold)

Melansir Suara.com, telah diatur di Undang-undang Pasal 12 Ayat (1) bahwa:

Baca Juga: Penampilan Paduan Suara Siswa SD Nyanyikan Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Curi Perhatian, Yura Yunita Beri Pujian

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Beberapa UU lain yang mengatur permasalahan ini antara lain Pasal 115 UU Hak Cipta dengan ancaman berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Masalah ini juga diatur di Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 48 UU ITE yang mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara minimal 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.

Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Baca Juga: Viral Video Uang Baru Ditolak Mesin ATM Saat Setor Tunai, Warganet: Mesinnya Belum Baca Berita

Load More