SuaraJabar.id - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikarenakan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden. Dalam hal ini termasuk PDTH terhadap Ferdy Sambo.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Baca Juga: 6 Fakta PAN Undang Boyband ASTRO saat Rakernas, Sudah Lapor Presiden Jokowi
Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.
Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.
Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky. [Antara]
Berita Terkait
-
Gibran Ikut Tren Lebaran di TikTok, Intip Momen Akrab Bareng Prabowo dan Keluarga
-
Prabowo Bertukar Ucapan Lebaran ke Pemimpin Negara Sahabat, dari Erdogan hingga Anwar Ibrahim
-
Yoon Suk Yeol Lengser, PM Korsel Segera Umumkan Tanggal Pemilu
-
Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot, Apa yang Terjadi di Korsel Selanjutnya?
-
Yoon Suk-Yeol Lengser! Mahkamah Konstitusi Sahkan Pemakzulan Presiden Korea Selatan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar