SuaraJabar.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk dua pengedar uang palsu dengan modus operandi membeli rokok di warung.
"Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).
Edwin mengatakan dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.
Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.
Aksinya, lanjut Edwin, sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.
"Kedua tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus sama, yakni digunakan untuk membeli rokok di beberapa warung atau toko," ujarnya.
Edwin menambahkan saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.
Selain itu, katanya, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di toko atau di warung.
"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Baca Juga: 407 Mahasiswa Idap HIV di Bandung, Kemenkes: Itu Angka Akumulasi Selama 31 Tahun
Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Ngopi Sepulang Kerja Jadi Lebih Nikmat
-
Dari Bantuan Jadi Bancakan: 8 Fakta Miris Korupsi Traktor Petani Cianjur
-
Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi
-
Amanah yang Dikhianati, Mimpi Petani Cianjur Dijual Rp120 Juta oleh Pemimpinnya Sendiri
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka