SuaraJabar.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk dua pengedar uang palsu dengan modus operandi membeli rokok di warung.
"Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin (29/8/2022).
Edwin mengatakan dua pengedar uang palsu itu masing-masing berinisial AP dan YD. Keduanya tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.
Menurut dia, keduanya memang sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.
Aksinya, lanjut Edwin, sudah dilakukan oleh kedua tersangka di Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.
"Kedua tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus sama, yakni digunakan untuk membeli rokok di beberapa warung atau toko," ujarnya.
Edwin menambahkan saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.
Selain itu, katanya, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di toko atau di warung.
"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Baca Juga: 407 Mahasiswa Idap HIV di Bandung, Kemenkes: Itu Angka Akumulasi Selama 31 Tahun
Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar