SuaraJabar.id - Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin dicatut namanya oleh salah satu partai politk (Parpol).
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Ditambahkan Faizal, parpol yang mencatut namanya termasuk parta baru di Pemilu 2024.
Ditegaskan Faizal bahwa selama ini ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan orang dari partai tersebut.
“Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya mengutip dari Kapol.id--jaringan Suara.com
Faizal menyebut bahwa ia merasa terganggu dengan namanya dicatut oleh partai tersebut. Apalagi sebagai seorang wartawan, ia mengedepankan independensi.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Yeti Nurhayati menyarankan, segera melapor ke Kantor KPU setempat bagi siapapun yang merasa dicatut namanya dalam sistem informasi partai politik (sipol).
“Silahkan datang ke Kantor KPU di Jalan SKP Kota Tasik. Nanti dibantu helpdesk untuk membuat pernyataan keberatan,” ucapnya.
Baca Juga: Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
KPU Tasikmalaya juga menunggu hasil verifikasi administrasi apabila dalam sipol itu terdapat kegandaan, ataupun keberatan namanya dicatut oleh partai politik.
“Sejauh ini ada yang sudah melapor, bahkan menjadi perbincangan. Terutama di kalangan penyelenggara pemilu di daerah.”
“Se-Indonesia saja ada 250 lebih anggota bawaslu, dan 90-an anggota KPU yang dicatut namanya di partai politik,” kata Yeti.
Jika data hasil verifikasi administrasi itu sudah terekap, pihaknya baru melakukan verifikasi faktual. Baik kegandaan partai, maupun sebab lainnya.
Sebagai informasi, Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Berita Terkait
-
11 Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Sebulan Tiga Kali Kejadian!
-
Uang Korupsi Dana BOS di Kota Bogor Akan Kembali Ke Kas Negara
-
Poligami Solusi HIV/AIDS? Ini Pandangan Ulama Tentang Poligami dan HIV/AIDS
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Jalan, Dasco Gerindra: Isu Jokowi 3 Periode Boleh kalau Hanya Wacana
-
Dear Ridwan Kamil: Pemuda Sukabumi Ini Diduga Jadi Korban TPPO di Laos, Dikasih Makan Daging Kodok
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar