SuaraJabar.id - Mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Partai Politik (Parpol) untuk dimasukkan ke Sistem Informasi (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dialami warga di Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya ialah Restu Nugraga (32). Pria yang memiliki KTP Kota Bandung ini dalam data Sipol KPU tercatat menjadi salah satu anggota partai peserta Pemilu 2024.
Padahal kata Restu, dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota partai tersebut.
"Saya awalnya iseng coba cek NIK di laman yang disediakan KPU, tapi ternyata setelah dicek muncul hasil bahwa saya terdaftar sebagai anggota parpol," ujar Restu mengutip dari Ayobandung--jaringan Suara.com
Restu kesal karena kasus pencatutan NIK oleh parpol ini merupakan salah satu bentuk pencurian data yang patut diawasi oleh pihak terkait.
"Saya udah coba konfirmasi ke KPU dan Bawaslu terkait pencatutan NIK oleh Parpol ini, tapi jawabannya saya harus menghubungi pihak parpol untuk mencabut NIK saya dari keanggotaan," ucapnya.
Restu berharap bahwa kasus pencatutan NIK oleh Parpol ini diusut tuntas oleh Bawaslu dan KPU di semua daerah.
Kasus yang dialami oleh Restu juga terjadi di Taskimalaya. Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin juga alami nasib sama.
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Baca Juga: Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Ketua KPU Kota Bandung menyebut tidak mengetahui secara persis darimana partai politik bisa mendapatkan identitas sehingga terdaftar sebagai anggota dalam Sipol.
"Kita juga nggak tahu mereka dapat data darimana. Maka kita ada helpdesk baik secara langsung di KPU maupun mengisi langsung tanggapan dalam portal untuk mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota parpol," ujar Suharti.
Berita Terkait
-
Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
-
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
-
Nama dan KTP Tiga Kader Gerindra NTB Dicatut Partai Golkar di Sipol KPU, Bakal Beri Surat Keberatan
-
Partai Buruh Puji KPU Tak Hilangkan Data Kader di Sipol
-
Datangi KPU, Partai Buruh Protes Jumlah Kader Partainya Tak Sesuai Ditampilan Aplikasi Sipol
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi