SuaraJabar.id - Mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Partai Politik (Parpol) untuk dimasukkan ke Sistem Informasi (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dialami warga di Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya ialah Restu Nugraga (32). Pria yang memiliki KTP Kota Bandung ini dalam data Sipol KPU tercatat menjadi salah satu anggota partai peserta Pemilu 2024.
Padahal kata Restu, dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota partai tersebut.
"Saya awalnya iseng coba cek NIK di laman yang disediakan KPU, tapi ternyata setelah dicek muncul hasil bahwa saya terdaftar sebagai anggota parpol," ujar Restu mengutip dari Ayobandung--jaringan Suara.com
Restu kesal karena kasus pencatutan NIK oleh parpol ini merupakan salah satu bentuk pencurian data yang patut diawasi oleh pihak terkait.
"Saya udah coba konfirmasi ke KPU dan Bawaslu terkait pencatutan NIK oleh Parpol ini, tapi jawabannya saya harus menghubungi pihak parpol untuk mencabut NIK saya dari keanggotaan," ucapnya.
Restu berharap bahwa kasus pencatutan NIK oleh Parpol ini diusut tuntas oleh Bawaslu dan KPU di semua daerah.
Kasus yang dialami oleh Restu juga terjadi di Taskimalaya. Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin juga alami nasib sama.
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Baca Juga: Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Ketua KPU Kota Bandung menyebut tidak mengetahui secara persis darimana partai politik bisa mendapatkan identitas sehingga terdaftar sebagai anggota dalam Sipol.
"Kita juga nggak tahu mereka dapat data darimana. Maka kita ada helpdesk baik secara langsung di KPU maupun mengisi langsung tanggapan dalam portal untuk mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota parpol," ujar Suharti.
Berita Terkait
-
Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
-
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
-
Nama dan KTP Tiga Kader Gerindra NTB Dicatut Partai Golkar di Sipol KPU, Bakal Beri Surat Keberatan
-
Partai Buruh Puji KPU Tak Hilangkan Data Kader di Sipol
-
Datangi KPU, Partai Buruh Protes Jumlah Kader Partainya Tak Sesuai Ditampilan Aplikasi Sipol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran