SuaraJabar.id - Mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Partai Politik (Parpol) untuk dimasukkan ke Sistem Informasi (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dialami warga di Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya ialah Restu Nugraga (32). Pria yang memiliki KTP Kota Bandung ini dalam data Sipol KPU tercatat menjadi salah satu anggota partai peserta Pemilu 2024.
Padahal kata Restu, dirinya sama sekali tidak pernah menjadi anggota partai tersebut.
"Saya awalnya iseng coba cek NIK di laman yang disediakan KPU, tapi ternyata setelah dicek muncul hasil bahwa saya terdaftar sebagai anggota parpol," ujar Restu mengutip dari Ayobandung--jaringan Suara.com
Restu kesal karena kasus pencatutan NIK oleh parpol ini merupakan salah satu bentuk pencurian data yang patut diawasi oleh pihak terkait.
"Saya udah coba konfirmasi ke KPU dan Bawaslu terkait pencatutan NIK oleh Parpol ini, tapi jawabannya saya harus menghubungi pihak parpol untuk mencabut NIK saya dari keanggotaan," ucapnya.
Restu berharap bahwa kasus pencatutan NIK oleh Parpol ini diusut tuntas oleh Bawaslu dan KPU di semua daerah.
Kasus yang dialami oleh Restu juga terjadi di Taskimalaya. Seorang wartawan asal Sirnagalih, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Faizal Amirudin juga alami nasib sama.
Menurut Faizal, ia kaget saat mengecek nomor induk kependudukan (NIK) pada website Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdaftar sebagai salah satu partai politik tersebut.
Baca Juga: Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
Komunikasi dengan partainya saja tidak pernah, apalagi mendaftar. Tiba-tiba saat dicek melalui website infopemilu.kpu.go.id NIK saya muncul,” ucapnya.
“Tidak tahu dapat NIK saya dari mana, mungkin sewaktu data simcard bocor. Pemilu juga belum, partai main tulis ‘tonggong’ aja,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Ketua KPU Kota Bandung menyebut tidak mengetahui secara persis darimana partai politik bisa mendapatkan identitas sehingga terdaftar sebagai anggota dalam Sipol.
"Kita juga nggak tahu mereka dapat data darimana. Maka kita ada helpdesk baik secara langsung di KPU maupun mengisi langsung tanggapan dalam portal untuk mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota parpol," ujar Suharti.
Berita Terkait
-
Wartawan Tasikmalaya Dicatut Namanya sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU
-
Gagal Lolos, Partai Berkarya Ajukan Gugatan hingga Salahkan Sipol
-
Nama dan KTP Tiga Kader Gerindra NTB Dicatut Partai Golkar di Sipol KPU, Bakal Beri Surat Keberatan
-
Partai Buruh Puji KPU Tak Hilangkan Data Kader di Sipol
-
Datangi KPU, Partai Buruh Protes Jumlah Kader Partainya Tak Sesuai Ditampilan Aplikasi Sipol
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar