SuaraJabar.id - Gelombang aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Solar dan Pertalite terus berjalan. Di Kota Bandung, Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi dengan memblokade Jalan Ir.H Djuanda atau Dago pada Selasa (6/9/2022) sore.
Sebelumnya, PRMB menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Jelang sore hari, mereka bergeser ke arah Dago dan melanjutkan aksi di Simpang Dago - Cikapayang.
Satu arah Jalan Ir. H. Djuanda menuju Dago Pakar terpaksa ditutup oleh pihak kepolisian.
Peserta aksi menduduki jalan Ir. H. Djuanda dan melakukan orasi penolakan kenaikan harga BBM dan Kelangkaan pangan.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pascakenaikan Harga BBM, Pemkot Metro Lakukan Hal Ini
"Tolak kenaikan harga BBM, membuat rakyat sengsara," kata sang orator.
Di lokasi yang sama, Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat membendung aksi mahasiswa meski sebenarnya tidak diperbolehkan menggelar aksi unjuk rasa di jalanan.
"Sebenarnya tidak boleh, tapi ini demokrasi, kita mengawal dan mengamankan," kata Asep di lokasi, Selasa (6/9/2022).
Dari pantauan di lokasi pada pukul 17.06 WIB massa aksi mulai bergeser di Taman Dago Cikapayang dan jalan kembali dibuka oleh pihak kepolisian.
Setidaknya ada lima pernyataan sikap Poros Revolusi Mahasiswa Bandung sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
1. Priorioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran.
2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali Uu Kpk,Uu minerba, UUCiptaker,Uu Ikn,dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP.
4. Menuntut Presiden beserta jajaranya untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak Lembaga Negara lainnya sesuai Amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam Presiden dan jajaranya dinyatakan Gagal.
Berita Terkait
-
Cegah Kepadatan Arus Balik Lebaran, Pemudik Akan Dialihkan Lewat Tol Fungsional Jakarta-Cikampek II
-
Harga Tiket Kebun Binatang Bandung Lebaran 2025, Anak-Anak Gratis? Cek Promo Terbaru!
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Dimas Drajad Tata Kondisi Kebugaran usai Cedera, Comeback Setelah Lebaran?
-
Bojan Hodak Bongkar Masalah Utama Persib Bandung usai Uji Coba, Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang