Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB
Pengemudi ojol di Cirebon unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) (Tangkapan layar akun @infojawabarat)

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000

Load More