SuaraJabar.id - Tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di masjid kompleks LDII di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu terancam berhadapan dengan algojo hukuman mati.
Pasalnya, polisi mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada tersangka yang berinisial U (31) itu.
Kapolres Indramayu, Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka karena ada dugaan perencanaan di balik kasus pembunuhan itu.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.
Selanjutnya lanjut Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya, Rabu (7/9/2022).
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Baca Juga: Ada Skenario Besar untuk Ferdy Sambo, Hitung-hitungan Kuruangan Penjara Dibongkar Pakar
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya. [Antara]
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki