Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 09:23 WIB
Polres Indramayu menggelar ekspose kasus pembunuhan sadis calon mubalig LDII. [Antara]

SuaraJabar.id - Seorang berinisial UA (31) tega menghabisi calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang tengah tidur di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kekinian, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi. UA juga kini telah berstatus sebagai tersangka.

Berikut lima fakta terkait pembunuhan sadis tersebut:

1. Korban Sakit Hati karena Di-bully Jemaah LDII di Media Sosial

Baca Juga: Siasat Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual di Magelang Jadi Blunder, Kabareskrim: Tidak Laporkan Kejadian Tersebut

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan calon mubalig LDII karena tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.

Tersangka kata dia, mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

2. Tersangka Mantan Anggota LDII

Tersangka UA merupakan mantan anggota atau jemaah LDII. namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," kata Lukman dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2022).

Baca Juga: Lie Detector Bakal Uji Kebohongan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

3. Tersangka Konsumsi Miras sebelum Habisi Nyawa Korban

Load More