SuaraJabar.id - Seorang berinisial UA (31) tega menghabisi calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang tengah tidur di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kekinian, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi. UA juga kini telah berstatus sebagai tersangka.
Berikut lima fakta terkait pembunuhan sadis tersebut:
1. Korban Sakit Hati karena Di-bully Jemaah LDII di Media Sosial
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan calon mubalig LDII karena tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.
Tersangka kata dia, mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.
2. Tersangka Mantan Anggota LDII
Tersangka UA merupakan mantan anggota atau jemaah LDII. namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.
"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," kata Lukman dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2022).
Baca Juga: Lie Detector Bakal Uji Kebohongan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
3. Tersangka Konsumsi Miras sebelum Habisi Nyawa Korban
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras atau miras sebelum melakukan aksi sadisnya.
"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig," ujarnya.
"Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," lanjut Kapolres Indramayu.
4. Polisi Sita Linggis Berlumuran Darah
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan calon mubalig LDII. di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lukman menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Tangeran, Banten.
"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.
Berita Terkait
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Intip Isi Garasi Lucky Hakim, Motor 'Bapak-Bapak' Jadi Koleksi Cabup Indramayu
-
Harta Bupati Karawang Capai Ratusan Miliar, Pantas Disebut Terkaya di Jawa Barat Kalahkan Nina Agustina
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang