SuaraJabar.id - Seorang berinisial UA (31) tega menghabisi calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang tengah tidur di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kekinian, terduga pelaku telah diamankan oleh polisi. UA juga kini telah berstatus sebagai tersangka.
Berikut lima fakta terkait pembunuhan sadis tersebut:
1. Korban Sakit Hati karena Di-bully Jemaah LDII di Media Sosial
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban yang merupakan calon mubalig LDII karena tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.
Tersangka kata dia, mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.
2. Tersangka Mantan Anggota LDII
Tersangka UA merupakan mantan anggota atau jemaah LDII. namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.
"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," kata Lukman dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2022).
3. Tersangka Konsumsi Miras sebelum Habisi Nyawa Korban
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengatakan pelaku sempat mengkonsumsi minuman keras atau miras sebelum melakukan aksi sadisnya.
"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig," ujarnya.
"Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," lanjut Kapolres Indramayu.
4. Polisi Sita Linggis Berlumuran Darah
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan calon mubalig LDII. di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.
5. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lukman menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke Tangeran, Banten.
"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Jadwal Itikaf di Masjid Salman ITB: Cek Cara Daftar, Biaya dan Fasilitasnya!
-
Daftar Menu Sahur Mewah Masjid Kampus UGM Mulai 28 Februari hingga 10 Hari Terakhir Ramadan 2026
-
Apa Menu Buka Puasa di Masjid UGM Hari Ini 26 Februari 2026? Begini Cara Ngambilnya
-
Masjid Apa Saja yang Sediakan Sahur Gratis di Jogja? Ini Daftar 7 Lokasinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag