Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 07 September 2022 | 19:55 WIB
Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi di Kota Bandung menggelar unjuk rasa terkait pasal bermasalah RKUHP di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Rabu siang (7/9/2022). [Suara.com/M Dikdik RA]

Di penghujung aksi, seorang perwakilan dari KSP diketahui turun lantai menemui massa. Namun, ia tak diberi kesempatan banyak bicara. Pasalnya, KSP selama ini dianggap sudah terlalu banyak omong tapi kurang mendengar.

Perwakilan KSP tersebut dipaksa diam dan mendengar tiga tuntutan yang disampaikan koordinator aksi yang juga Kepala Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan.

Tiga tuntutan tersebut yakni mendesak agar DPR-RI pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dalam RUU KUHP, tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP dan mendengar secara serius serta mengakomodasi pendapat-pendapat publik.

"Selama ini pemerintah dan DPR-RI seperti kebal kuping terhadap suara publik, memilih mensosialisasikan RKUHP ketimbang membuka partisipasi publik," tegas Fauzan.

Baca Juga: Usut Mutilasi Warga Sipil di Mimika Papua, Jokowi Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Kontributor : M Dikdik RA

Load More