SuaraJabar.id - Nelayan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkena imbas dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lantaran harga Pertalite sulit mereka jangkau, para nelayan ini pun sudah tiga hari tidak melaut.
Menurut Ketua Rukun nelayan Ujunggenteng Asep Jeka mengatakan dari total 740 perahu fiber dan 64 perahu diesel milik nelayan di Ujunggenteng, sekitar 70 persen memilih libur melaut.
"Selain BBM naik yang mencapai Rp 15 per liter (Pertalite dan oli samping), ikan juga susah dicari dan jarak tempuh cukup jauh serta langka," kata Asep Jeka mengutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
"Libur sejak harga BBM naik, sudah hampir tiga hari. Bahkan yang di lautan seperti perairan Cianjur dan Tegalbuleud juga pulang," tambah Asep.
Disampaikan Asep Jeka mengatakan nelayan Ujunggenteng biasanya membawa 200 liter bahan bakar untuk waktu sepekan di laut dengan jarak terjauh ke perairan Cianjur.
Ia pun mendesak pemerintah untuk segera memberikan solusi konkret dan terbaik kepada nelayan.
"Harapan kami kepada pemerintah agar ada solusi terbaik, saat nelayan libur, bisa meringankan beban mereka," ungkapnya.
Berikut daftar harga Pertalite, Pertamax, hingga Solar yang ditetapkan Pemerintah pada 3 September 2022 lalu:
Baca Juga: BBM Jenis Ini Bakal Dihapus dari Indonesia Mulai 2023, Pertalite Termasuk?
1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.
2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
3. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Berita Terkait
-
BBM Jenis Ini Bakal Dihapus dari Indonesia Mulai 2023, Pertalite Termasuk?
-
Harga Pertalite Kembali Turun Jadi Rp7.650 Lagi, Asalkan...
-
Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV
-
Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
-
CH Diamankan Polisi, Pedagang Tanah Bumbu Ini Kedapatan Bawa 750 Liter Pertalite Tanpa Izin
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat