Galih Prasetyo
Selasa, 13 September 2022 | 18:10 WIB
Dua pemuda asal Tasikmalaya yang aniaya bayi monyet demi konten (Harapanrakyat.com)

SuaraJabar.id - Publik dibuat geram dengan kelakukan dua pemuda asal Tasikmalaya, AY (25) dan I (27) yang dengan sadis memutilasi bayi monyet demi membuat sebuah konten.

Kelakuan sadis AY dan I menjadi viral dan membuat publik begitu marah. AY dan I ialah pemuda asal Cikatomas dan Salopa, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat melakukan perbuatan sadis tersebut, keduanya sengaja merekamnya. Lalu videonya dijual sampai ke luar negeri.

Pengakuan AY kepada penyidik menyebutkan, dirinya menganiaya 14 ekor monyet selama hampir satu tahun.

Baca Juga: Ada Kemungkinan KIPI Usai Vaksin Cacar Monyet, Dokter Ingatkan Tak Perlu Takut

“Saya menganiaya 14 ekor bayi monyet selama hampir satu tahun pak, proses saat menganiaya direkam dengan menggunakan HP untuk konten,” ungkap AY mengutip dari Harapanrakyat.com--jaringan Suara.com

Menurut Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, dari penangkapan kedua tersangka, jajarannya mengamankan satu satu ekor monyet jenis lutung Jawa satu ekor monyet jenis sanjang.

Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa foto-foto saat kedua pemuda tersebut melakukan penganiayan dan alat lainnya.

“Juga foto-foto saat tersangka melakukan penganiayaan monyet tersebut, 1 set mesin bor, 1 mesin blender, pisau dapur, 4 buah gelang tali dan beberapa barang bukti yang kita amankan,” ungkapnya.

Menurut Suhardi ada kemungkinan aktor ketiga yang juga ikut terlibat dalam penganiayaan hewan tersebut.

Baca Juga: Waspada Kemungkinan KIPI Setelah Vaksin Cacar Monyet, Ini Gejalanya

“Ada aktor ketiga tidak menutup kemungkinan, kita masih intens, kita pun juga masih mendalami, bahkan kita akan mengecek ulang kembali lagi di lokasi untuk kita kembangkan,”

Terkait apakah ada organ hewan yang dijual, polisi juga masih mendalami mendalami kemungkinan tersebut.

“Kalau dilihat dari video dan keterangan sementara itu, kurang lebih ada 4 sampai 5 monyet, tersangka ini berhasil kita tangkap karena berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku terancam kurungan penjara 5 tahun,” kata AKBP Suhardi.

Load More