SuaraJabar.id - Buruh menantang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan berani mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 yang saat ini sudah mulai dibahas.
Hal itu disampaikan para buruh ketika melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD KBB pada Selasa (13/9/2022). Mereka meminta upah tahun depan minimal naik 15 persen ke atas.
"Kita meminta agar nanti di 2023 Bupati Bandung Barat berani untuk merekomendasikan tentang kenaikan UMK," kata Ketua Koalisi Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.
Selain itu, Buruh juga mendesak Hengky Kurniawan untuk mengeluarkan seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan perusahaan melakukan penyesuaian upah tahun ini imbas dari kenaikan harga BBM.
"Bupati mengeluarkan entah itu perbup atau apapun namanya yaitu berupa perintah kepada perusahaan-perusahan yang ada di Bandung Barat untuk melakukan penyesuaian upah. Di 2022 ini upah iri harus diseuaikan, ada kenaikan dampak dari kenaikan BBM," kata Dede.
Dikatakan Dede, kenaikan harga BBM ini sangat memberatkan bagi kalangan buruh. Apalagi upah mereka tahun ini tidak mengalami kenaikan tahun ini. Upah di Bandung Barat masih sebesar 3.248.282,00 masih dibawah kata layak.
Menurut Dede, kebijakan pemerintah pusat dengan mengeluarkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai imbas naiknya harga BBM persyaratannya terlalu rumit. Dimana penerimanya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memiliki tunggakan.
Sementara di Bandung Barat, kata dia, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu daripada mengeluarkan kebijakan subsidi upah bagi pekerja, pihaknya lebih menginginkan adanya penyesuaian upah tahun 2023.
"Pemerintah sudah mengakui upah di bawah Rp 3,5 juta tidak layak sehingga mengeluarkan subdisi upah. Tapi bukan subsidi upah yang kami harapkan, tapi kenaikan upah yang kita inginkan," tegasnya.
Sebelumnya, buruh seoat menuding Hengky Kurniawan tak mampu merealisasikan janji politik semasa kampanye. Terutama janji politik terhadap buruh.
Dede Rahmat mengatakan selama 4 tahun menjabat kepala daerah, Hengky Kurniawan tak bisa merealisasikan satu pun janji politik terhadap buruh.
Maka, Dede menjamin dukungan buruh terhadap Hengky akan dicabut jika dirinya hendak turun lagi ke dunia politik.
"Ketika seseorang menjanjikan terhadap kita, lalu janjinya tidak dipenuhi. Mengapa kita harus dukung lagi. Janji politiknya tidak ada satu pun yang dipenuhi, buruh jamin tidak akan memilih lagi beliau," kata Dede pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut realisasi janji politik politik pasangan Aa Umbarra-Hengky Kurniawan (AKUR) yakni menjalankan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit serta Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana amanat undang-undang, perumahan murah, serta transportasi khusus buruh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!
-
Web Series Horor Komedi "Penghuni Rumah Warisan", Strategi SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G
-
bank bjb dan Perguruan YKTB Bogor Hadirkan Bank Edu YKTB untuk Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN