SuaraJabar.id - Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail selaku kuasa hukum AM mengatakan, bahwa pihaknya saat ini melakukan somasi kepada jajaran petinggi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Sebelumnya juga, pihaknya melakukan somasi kepada kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bogor dugaan adanya kasus korupsi.
Surat somasi yang dilayangkan kepada Kemenag Kota Bogor tersebut perihal dugaan tindak pidana korupsi soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017 sampai 2018 yang mana telah menjerat AM.
Berdasarkan surat somasi Nomor 442/SBLO/Srt.Som/IX/2022 merupakan bentuk peringatan atas adanya dugaan “pemufakatan Jahat” dan “Pembiaran” dalam Pengelolaan dana BOS tahun Anggaran 2017-2018 terkait Penggandaan Soal Ujian Madrasah.
Dia menjelaskan somasi tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Kemenag Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Bogor, serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Bogor.
“Mereka merupakan selaku pengarah, penasihat dan pembina dalam susunan pengurus kelompok kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode tahun 2016-2019. Sebagaimana yang termuat dalam surat keputusan kepala kantor Kementerian Agama Kota Bogor Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Tingkat Kota Bogor Periode Tahun 2016-2019,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id.
Ia menegaskan, kepada para pihak yang telah dilayangkan surat somasi, seharusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat, pengarah, serta pembina.
“Yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal. Sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Tentunya hal tersebut, kata Anggi, menunjukan tidak berjalannya organisasi dan tata kerja Kementerian Agama Kota Bogor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agama.
“Sehingga patut diduga telah terjadi permufakatan jahat dan pembiaran sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi korban di dalam perkara ini,” sambungnya.
Selain itu, kuasa hukum, AM menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dipatuhi.
Yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan dan juga wajib membimbing bawahan.
Akan tetapi dalam hal ini, kuasa hukum AM, menduga telah dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi.
“Seharusnya sebagai penasihat, pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan pembiaran yang menyebabkan permasalahan ini terjadi. Tentunya perbuatan pembiaran tersebut sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” paparnya.
Lebih lanjut Anggi menegaskan, aparat penegak hukum harusnya menarik jajaran Kemenag Kota Bogor menjadi tersangka atau terdakwa karena berdasarkan fakta serta yuridis perbuatan pembiaran terhadap bawahannya merupakan kesalahan sehingga unsur pidana sebagaimana di atas telah masuk unsur.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Belum Pastikan Mayat Terbakar di Pantai Marina Adalah PNS Bapenda Kota Semarang yang Jadi Saksi Kasus Korupsi
-
Meski Iwan Boedi Menghilang, Polda Jateng Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Semarang Jalan Terus
-
Penyidik Kejati Sulsel Periksa Mantan Kepala Satpol PP Makassar Terkait Dugaan Korupsi
-
Sekda Kab. Serang Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana dari PT Waskita Beton Precast, Tbk
-
Diduga Terlibat Penyelewengan Dalam Penggunaan Dana, Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kolaborasi Nyata Dunia Usaha-Pemerintah, Kompak Santuni Anak Yatim di Sukadiri
-
Warga Ciamis Tenang! Stok Beras Melimpah 30 Ribu Ton, Satgas Pangan Jamin Aman Hingga Usai Lebaran
-
Lebaran Hemat di Sukabumi: Tiket Masuk Wisata Diskon 50 Persen, Cuma Rp6.000 Bisa Healing Sepuasnya
-
Petaka Lampu Merah Bojong: Jeritan di Bawah Badan Truk 2 Nyawa Melayang
-
Limbangan-Malangbong Padat: Ribuan Pemudik Terjebak Macet, Jalur Tikus Jadi Pilihan Terakhir