SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada dua terdakwa penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun).
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," ujar dia.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Tri menyebut jika dalam tujuh hari kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima vonis, Jaksa Penuntut Umum akan bersikap sama.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Kasus penginjakkan Al Quran yang menjerat CER dan SL terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Al Quran dan menantang umat Islam.
Baca Juga: Viral Mulut Keluar Busa, Driver Ojol Ini Diduga Minum Racun Serangga Hendak Bunuh Diri
Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.
Berita Terkait
-
Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
-
Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi