Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 September 2022 | 22:00 WIB
DOK - Kolase tangkapan layar video viral di Sukabumi seorang remaja injak alquran sambil tantang umat muslim. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada dua terdakwa penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun).

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.

"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).

Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.

Baca Juga: Viral Mulut Keluar Busa, Driver Ojol Ini Diduga Minum Racun Serangga Hendak Bunuh Diri

"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," ujar dia.

Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Tri menyebut jika dalam tujuh hari kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima vonis, Jaksa Penuntut Umum akan bersikap sama.

"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.

Kasus penginjakkan Al Quran yang menjerat CER dan SL terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Al Quran dan menantang umat Islam.

Baca Juga: Nekat Isengin Angsa Minum di Sungai, Pria Ini Dapat Balasan Setimpal: Kapok!

Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.

Load More