SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada dua terdakwa penginjak Al Quran berinisial CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun).
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE. Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha, Selasa (20/9/2022).
Tri mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider empat bulan.
"Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun," ujar dia.
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Tri menyebut jika dalam tujuh hari kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima vonis, Jaksa Penuntut Umum akan bersikap sama.
"Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan dan tidak di bawah dua per tiga. Pengurangannya hanya enam bulan. Jadi terdakwa menerima kami juga menerima," katanya.
Kasus penginjakkan Al Quran yang menjerat CER dan SL terjadi pada Mei 2022. Saat itu beredar video CER yang menginjak Al Quran dan menantang umat Islam.
Baca Juga: Viral Mulut Keluar Busa, Driver Ojol Ini Diduga Minum Racun Serangga Hendak Bunuh Diri
Istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial. Tindakan itu dilatarbelakangi persoalan rumah tangga.
Berita Terkait
-
5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
-
Pakar Ungkap Fakta Meteor Jatuh di Cirebon
-
Fakta-fakta Sosok Yai Imin yang Viral Berseteru dengan Seleb Tiktok Sahara
-
4 Fakta Mengejutkan Macan Tutul di Hotel Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Netizen Bandingkan Runtuhnya Al Khoziny dan Sampoong: Antara Dibela vs Dipenjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji