SuaraJabar.id - Kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9) yang menewaskan tiga warga akibat sopir minibus Xpander F 1349 OJ hilang kendali, kata Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat.
"Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir yang berinisial EH tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung. Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat di Sukabumi, Kamis (22/9/2022).
Menurut Jajat, dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.
Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Tarif Angkot di Kendari Naik 20 Persen, Imbas Kenaikan Harga BBM
Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.
Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta". [Antara]
Berita Terkait
-
3 Mahasiswi Tewas Terbakar di Mobil Listrik Xiaomi SU7: Ini Kronologi dan Tanggapan Perusahaan
-
Ratusan Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Arus Balik Tetap Asyik, Asal Taat dan Perhatian di Jalan Tol
-
Tekan Angka Kecelakaan Saat Arus Balik, DPR Minta Rekayasa Lalu Lintas Harus Dioptimalisasi
-
Kecelakaan Fatal Mobil Listrik Xiaomi Renggut Nyawa Tiga Mahasiswi Karena Terkunci
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?