Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 04:00 WIB
Kondisi angkot dan minibus usai bertabrakan di Jalan Raya R.A Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Kamis (22/9/2022), yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia. [ANTARA/Aditya Rohman]

SuaraJabar.id - Kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9) yang menewaskan tiga warga akibat sopir minibus Xpander F 1349 OJ hilang kendali, kata Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat.

"Saat hendak keluar dari perumahan minibus melaju dengan kecepatan tinggi, diduga sang sopir yang berinisial EH tidak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung. Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat di Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Menurut Jajat, dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.

Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Tarif Angkot di Kendari Naik 20 Persen, Imbas Kenaikan Harga BBM

Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.

Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.

"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta". [Antara]

Baca Juga: Diduga Tak Kuat Tahan Genting Jatiwangi, Atap Ruang Perpustakaan SMAN 1 Palabuhanratu Ambruk dan Timpa Pekerja

Load More