
SuaraJabar.id - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung harus berhadapan dengan mobil derek hidrolik milik Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sejak diperkenalkan pada Februari 2022 lalu hingga September 2022 ini, mobil derek hidrolik ini telah mengangkut paksa kendaraan yang parkir di tempat terlarang atau parkir liar.
"Jumlahnya terdiri dari 243 roda dua dan 49 roda empat," ujar Kabid Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan kendaraan yang diangkut dan disimpan di Leuwipanjang harus membayar denda. Pemilik kendaraan wajib untuk segera menebus dan mengambil kendaraannya.
Baca Juga: Salawat Menggema di Pengadilan Tipikor Bandung Jelang Sidang Putusan Ade Yasin
"Diangkut ke Terminal Leuwipanjang dan diminta membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Juga, pemilik harus segera mengambil kendaraan yang diangkut mobil derek," jelasnya.
Jika tidak segera diambil, kata Asep, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda tambahan untuk setiap satu hari keterlambatan. Adapun batas maksimal penyimpanan di tempat penampungan yaitu 3 hari.
"Ketika diangkut, pemilik punya waktu maksimal 3 hari untuk diambil. Jika telat, dendanya lumayan Rp 136.000 per hari untuk roda dua dan Rp 245.000 per hari untuk roda empat. Tapi 1 hari juga biasanya sudah diambil," paparnya.
Asep mengatakan rata-rata pelanggaran parkir di tempat yang dilarang karena tidak terdapat tempat parkir, diarahkan petugas parkir liar. Serta tidak mengetahui tentang peraturan daerah tentang pelanggaran parkir.
"Pelanggaran meningkat karena lokasi penindakan berbeda-beda. Kebanyakan ketidaktahuan bahwa di bandung itu ada Perda No 3 tahun 2020 tentang pelanggaran parkir yang akan diderek," kata Asep.
Baca Juga: Energi Persib Bandung Bertambah Jelang Laga El Clasico Kontra Persija
Pihaknya tiap hari melakukan penertiban dan mendapati kendaraan yang melanggar parkir di tempat yang dilarang. Asep mengimbau masyarakat untuk taat saat berparkir untuk ketertiban kendaraan di Kota Bandung.
Berita Terkait
-
Jukir Liar di Jakarta Masih Marak, Rano Karno: Nggak Setiap Hari Mereka Lakukan Itu
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Whoosh Dibanjiri Penumpang! 240 Ribu Orang Pilih Kereta Cepat Selama Libur Lebaran
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar