Demikianlah cara menghitung konsumsi BBM mobil yang lebih akurat.
Untuk membandingkan konsumsi BBM mobil dan motor sebelum harga BBM naik, Anda bisa mengambil data pembanding dari pengukuran konsumsi BBM terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh beberapa reviwer mobil.
Fitra Eri dan channel Youtube Otodriver kerap melakukan pengukuran konsumsi BBM pada mobil yang mereka review. Mereka juga kerap melakukan pengukuran konsumsi BBM menggunakan metode di atas.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan konsumsi BBM jenis Pertalite yang mereka gunakan menjadi semakin boros usai Pemerintah menaikan harga Pertalite.
Bahkan tak sedikit netzien yang menuduh Pemerintah dan Pertamina melakukan kecurangan dengan mengoplos Pertalite untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kondisi harga Pertalite yang telah naik dan penggunaannya yang dirasa lebih boros itu dikeluhkan oleh sejumlah netizen. Terutama mereka yang bekerja sebagai driver ojol.
Tak sedikit driver ojol yang mengeluh penghasilannya lebih besar terpakai untuk membeli BBM jenis Pertalite gara-gara makin boros.
"koq makin boros ya isi pertalite. Ngojek makin sulit sekarang habis beli bensin saja," tulis pengguna Twitter @mrnovember**** seraya me-mention akun Twitter Pertamina.
"Bisa jdi di oplos ini pertalite sama pertamina...?? Biar untung gede buat bangun IKN...??" sambung @syamilbas*****.
Baca Juga: Kualitas Pertalite Disebut Turun Usai Harga Naik, Ini Penjelasan Pertamina
Netizen yang lain mencoba memberikan bukti mengenai konsumsi Pertalite yang makin boros usai harganya naik. Yakni dengan semakin panjangnya antrean di SPBU.
"ya betul,dan setelah pertalite di naikkan harganya, antrian makin panjang," tulis @anijih****.
Merespon tudingan tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan