Demikianlah cara menghitung konsumsi BBM mobil yang lebih akurat.
Untuk membandingkan konsumsi BBM mobil dan motor sebelum harga BBM naik, Anda bisa mengambil data pembanding dari pengukuran konsumsi BBM terhadap kendaraan bermotor yang dilakukan oleh beberapa reviwer mobil.
Fitra Eri dan channel Youtube Otodriver kerap melakukan pengukuran konsumsi BBM pada mobil yang mereka review. Mereka juga kerap melakukan pengukuran konsumsi BBM menggunakan metode di atas.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan konsumsi BBM jenis Pertalite yang mereka gunakan menjadi semakin boros usai Pemerintah menaikan harga Pertalite.
Bahkan tak sedikit netzien yang menuduh Pemerintah dan Pertamina melakukan kecurangan dengan mengoplos Pertalite untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kondisi harga Pertalite yang telah naik dan penggunaannya yang dirasa lebih boros itu dikeluhkan oleh sejumlah netizen. Terutama mereka yang bekerja sebagai driver ojol.
Tak sedikit driver ojol yang mengeluh penghasilannya lebih besar terpakai untuk membeli BBM jenis Pertalite gara-gara makin boros.
"koq makin boros ya isi pertalite. Ngojek makin sulit sekarang habis beli bensin saja," tulis pengguna Twitter @mrnovember**** seraya me-mention akun Twitter Pertamina.
"Bisa jdi di oplos ini pertalite sama pertamina...?? Biar untung gede buat bangun IKN...??" sambung @syamilbas*****.
Baca Juga: Kualitas Pertalite Disebut Turun Usai Harga Naik, Ini Penjelasan Pertamina
Netizen yang lain mencoba memberikan bukti mengenai konsumsi Pertalite yang makin boros usai harganya naik. Yakni dengan semakin panjangnya antrean di SPBU.
"ya betul,dan setelah pertalite di naikkan harganya, antrian makin panjang," tulis @anijih****.
Merespon tudingan tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan kualitas Pertalite (RON 90) tidak berubah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu