SuaraJabar.id - Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius.
Ditambah dampak judi online yang bisa membuat seseorang bangkrut dan terjerat utang, adiksi terhadap judi bisa mendorong seseorang nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Di Kabupaten Sukabumi, sekelompok orang membobol enam mesin ATM bank pelat merah. Mereka berhasil menggondol uang sebesar Rp 1,9 miliar dari ATM yang mereka bobol. Diduga mereka nekat melakukan aksi itu karena kecanduan judi slot.
Dari kasus itu, polisi mengamankan pelaku berinisial AS (31 tahun) dan R (48 tahun), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27 tahun), masih buron.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka AS dan IH merupakan pegawai teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.
“Kedua tersangka (AS dan IH) bekerja di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut. Jadi mereka mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, lanjut Dedy, yakni tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk OPPO.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan, motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.
“Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai para pelaku untuk judi online slot,” kata dia.
Baca Juga: Kebakaran di Kampung Baros, Diduga Karena Korsleting Listrik Menyambar Bensin
Para pelaku dalam kasus ini disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Di wilayah Jawa Barat sendiri, beberapa pelaku kejahatan mengaku aksi mereka dipicu oleh kecanduan judi online.
Seorang warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya misalnya, ia mengaku sebagai korban perampokan. Hal itu ia lakukan karena uang miliknya sebesar Rp 32,9 juta habis untuk berjudi online.
AA (34) nekat berpura-pura menjadi korban perampokan itu di Jl. Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu ia lakukan karena takut dengan istrinya.
Agar sang istri percaya, AA pun melapor peristiwa hasil rekayasanya itu ke Polres Tasikmalaya pada Rabu (20/7/22).
Menanggapi hal itu, Polisi pun dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung olah TKP pada Kamis (21/7/22).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar