SuaraJabar.id - Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kecanduan judi online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius.
Ditambah dampak judi online yang bisa membuat seseorang bangkrut dan terjerat utang, adiksi terhadap judi bisa mendorong seseorang nekat untuk melakukan tindakan pidana.
Di Kabupaten Sukabumi, sekelompok orang membobol enam mesin ATM bank pelat merah. Mereka berhasil menggondol uang sebesar Rp 1,9 miliar dari ATM yang mereka bobol. Diduga mereka nekat melakukan aksi itu karena kecanduan judi slot.
Dari kasus itu, polisi mengamankan pelaku berinisial AS (31 tahun) dan R (48 tahun), sedangkan satu pelaku lain berinisial IH (27 tahun), masih buron.
Baca Juga: Kebakaran di Kampung Baros, Diduga Karena Korsleting Listrik Menyambar Bensin
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka AS dan IH merupakan pegawai teknisi di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut, sedangkan tersangka R ditangkap karena turut menerima uang hasil pencurian senilai Rp 435 Juta.
“Kedua tersangka (AS dan IH) bekerja di perusahaan yang mengelola enam mesin ATM tersebut. Jadi mereka mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil. Dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut, tersangka inisial AS akan datangi ATM tersebut dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, lanjut Dedy, yakni tujuh unit kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM dan satu buah handphone merk OPPO.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan, motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan main judi online hingga terbelit utang.
“Jadi selain dibelikan barang barang, uang hasil kejahatan juga dipakai para pelaku untuk judi online slot,” kata dia.
Baca Juga: Minibus Tabrak Angkot di Cibadak Sukabumi, Sopir Disebut Hilang Kendali
Para pelaku dalam kasus ini disangkakan ketentuan pidana berupa pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Nasabah Bank DKI Bisa Bernapas Lega, Layanan Transaksi Kembali Normal
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang